Dokter Tifa Ungkit Pernyataan Lama Jokowi: Dengan Tenang Dia Memproduksi Kebohongan dan Korbankan Orang Lain!

- Sabtu, 24 Mei 2025 | 15:35 WIB
Dokter Tifa Ungkit Pernyataan Lama Jokowi: Dengan Tenang Dia Memproduksi Kebohongan dan Korbankan Orang Lain!


"Mana ijazahmu? Kertas, bukan foto!," tulisan yang ditekankan Tifa.


👇👇


Takjub sekali.
Dengan ketenangan memproduksi kebohongan dan mengorbankan orang lain.

Tahun 2017 sudah jelas pernyataan dan menjadi jejak digital yang tak terhapus sampai kiamat:
"Dosen pembimbing skripsi saya Pak Kasmudjo, yang galak, saya dibentak-bentak..."

Sekarang dengan…

Dulu Mengakui Pak Kasmudjo Sebagai Dosen Pembimbing SkripsiX.
Sekarang Tidak Mengakui, Bahwa Pak Kasmudjo Bukan Dosen PembimbingX.
Jokowi Itu PsikologiX Memang Bermasalah. pic.twitter.com/40mJyruBLT

Jokowi bilang Kasmudjo pembimbing skripsinya, Kasmudjo bilang dia tidak pernah lihat ijazah Jokowi, dan dia bukan pembimbing skripsi Jokowi 🤣 pic.twitter.com/DjiyN0qKlj


Dilain sisi, baru-baru ini penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri disetop, menjadi sorotan publik yang dikaitkan dengan isu bahwa Jokowi melaporkan 5 orang ke Polda Metro Jaya.


Laporan yang dilayangkan oleh Jokowi, terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah buntut tudingan ijazah palsu.


Laporan ini, sebelumnya telah dikonfirmasi oleh salah satu kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4).


"Jadi terlapornya itu semua nanti dalam lidik. Tapi tentunya dalam semua rangkaian peristiwa, itu kita sudah sampaikan kepada para penyidik, semua barang-barang, bukti-bukti yang sudah kita sampaikan," kata Yakub


"Peristiwa-peristiwanya, dan 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga, ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak," sambungnya.


Bahkan, Yakub sempat membeberkan inisial nama dari orang-orang yang telah dilaporkan oleh Jokowi.


"Ya mungkin inisialnya kalau boleh saya sampaikan, ada RS, RS, kemudian ES, ada juga T, ada inisial K juga," tuturnya,


Mereka dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Selain itu juga Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.


Terkait geelaran sidang perdana kasus polemik ijazah palsu ini pun telah dimulai pada Kamis (24/4/2025) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Solo.


Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, dan terkait mobil Esemka terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt.


Dalam perkara ini Jokowi duduk sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo tergugat 2, SMAN 6 Solo tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada tergugat 4.


Sementara, empat orang yang vokal menggugat keaslian ijazah Jokowi juga dilaporkan polisi.


Empat terlapor tersebut adalah mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.


Sumber: Fajar

Halaman:

Komentar