"(Dugaan korupsi) pemberian kredit bank," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Kamis (1/5).
Harli menyebut, perkara korupsi ini telah naik ke tahap penyidikan namun masih bersifat umum, belum ada tersangka yang dijerat.
Ia mengatakan, meski Sritex adalah perusahaan swasta, namun dugaan korupsi tetap diusut lantaran pemberian fasilitas kredit oleh perbankan dilakukan perusahaan plat merah. Sebab menurut dia, aturan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang keuangan negara secara eksplisit menyatakan bahwa keuangan daerah juga merupakan keuangan negara.
Dengan dasar UU itu, Harli menyebut apabila ditemukan tindakan melanggar hukum terkait pemberian fasilitas kredit terhadap perusahaan keluarga Lukminto itu masuk dalam kategori korupsi.
Sumber: inilah
Foto: CEO PT Sritex Iwan Lukminto dan Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka, saat bertemu di PT Sritex Sukoharjo, Selasa (23/1/2024). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Artikel Terkait
Prabowo Gelar Rapat Tengah Malam, Mensesneg Beberkan Hasil Mengecewakan Ini!
Prabowo Tiba di Mesir Malam Ini, Apa Misi Rahasia untuk Gaza?
Masa Kecil Jokowi di Kampung yang Dulu Dikenal Sebagai Palu Arit, Kisahnya Baru Terungkap!
Keluarga Dina Oktaviani Ungkap Rencana Mengerikan Heryanto: Dia Patut Dihukum Mati!