Terseret Kasus Judol, Keterlibatan Budi Arie Kelola Dana Rp240 Triliun di Koperasi Merah Putih Jadi Sorotan!

- Senin, 19 Mei 2025 | 17:40 WIB
Terseret Kasus Judol, Keterlibatan Budi Arie Kelola Dana Rp240 Triliun di Koperasi Merah Putih Jadi Sorotan!




MURIANETWORK.COM - Sutradara film dokumenter Seksi Killer, Dandhy Laksono, angkat bicara soal nama Menteri Budi Arie Setiadi yang disebut-sebut dalam persidangan kasus judi online.


Dandhy menyinggung proyek besar yang saat ini dikelola oleh Menteri Koperasi ini, yakni Koperasi Merah Putih.


Dikatakan Dandhy, proyek tersebut mencakup pembentukan 80.000 koperasi di desa-desa yang masing-masing dibiayai dengan pinjaman dari bank milik negara sebesar Rp 3 miliar per koperasi.


"Operator politik ini sekarang pegang proyek 80.000 Koperasi Merah Putih di desa-desa dengan duit pinjaman bank negara, Rp 3 miliar per koperasi," kata Dandhy di Instagram pribadinya, Senin (19/5/2025).


Jika dihitung secara keseluruhan, nilai proyek ini mencapai Rp 240 triliun.


Dandhy tampak mempertanyakan besarnya dana yang digelontorkan melalui program tersebut, terutama ketika nama Budi Arie ikut mencuat dalam sidang judi online yang kini ramai diperbincangkan publik.


Sebelumnya, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi kembali menjadi sorotan publik setelah namanya disebut berkali-kali oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus dugaan pengamanan situs judi online (judol) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu kemarin.


Kasus ini melibatkan empat terdakwa, Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.


Mereka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan secara subsider dikenai Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP.


Jaksa menguraikan bahwa pada Oktober 2023, Budi Arie diduga meminta Zulkarnaen yang merupakan kenalannya untuk mencari seseorang yang bisa mengumpulkan data situs judi daring. 


Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Adhi Kismanto kepada sang menteri.


"Dalam pertemuan tersebut Terdakwa Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," ungkap jaksa dalam persidangan.


Meski Adhi tidak lolos seleksi, jaksa menyebut adanya perhatian khusus dari Budi Arie agar Adhi tetap bisa bergabung.


Selanjutnya, Adhi bersama Zulkarnaen dan Muhrijan yang merupakan pegawai Kominfo diduga mulai menjalankan skema perlindungan terhadap situs-situs judol agar tidak diblokir kementerian.


Dalam dakwaan, jaksa menyebut pembagian keuntungan dari praktik tersebut melibatkan Budi Arie.


"Bahwa kemudian Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa Adhi Kismanto, dan Terdakwa Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp8 juta per website serta pembagian untuk terdakwa Adhi Kismanto sebesar 20 persen, terdakwa Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk Saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," jelas jaksa.


Jaksa juga membeberkan peristiwa pada 19 April 2024, saat terdakwa menerima arahan dari Budi Arie agar kegiatan penjagaan tidak lagi dilakukan di lantai 3 kantor Kemenkominfo.


Arahan tersebut kemudian diikuti dengan pemindahan posisi kerja ke lantai 8, tepatnya di bagian pengajuan pemblokiran situs.


"Kemudian pada 19 April 2024 Terdakwa Adhi Kismanto menerima informasi bahwa Menteri Kominfo memberikan arahan untuk tidak melakukan penjagaan website perjudian di lantai 3, selanjutnya Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony dan Terdakwa Adhi Kismanto menemui Saudara Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra untuk pindah kerja di lantai 8 bagian pengajuan pemblokiran dan disetujui oleh Saudara Budi Arie Setiadi," ucap jaksa.


Masih di bulan yang sama, menurut dakwaan, terjadi pertemuan antara Zulkarnaen dan Adhi. 


Di dalamnya, disebutkan bahwa Budi Arie sudah mengetahui praktik yang sedang dijalankan.


Sumber: Fajar

Komentar