Roy Suryo Cs Selesai Diperiksa Polisi, Tidak Ditahan Usai 9 Jam Diperiksa
Para tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden Joko Widodo, yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, telah menyelesaikan proses pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Ketiganya dinyatakan tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan yang berlangsung cukup panjang.
Proses Pemeriksaan Berjalan Lancar
Roy Suryo menyampaikan bahwa proses pemeriksaan berlangsung dengan lancar. Ia dan kedua rekannya mengaku diperlakukan dengan baik oleh para penyidik. Dalam pernyataannya, Roy mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk jajaran Polda Metro Jaya, tim kuasa hukum, serta awak media yang meliput.
Rincian Jumlah Pertanyaan untuk Tersangka
Pemeriksaan intensif yang berlangsung selama sekitar 9 jam 20 menit tersebut melibatkan penanyaan mendalam terhadap ketiga tersangka. Berikut adalah rincian jumlah pertanyaan yang diajukan kepada masing-masing tersangka:
- Rismon Sianipar: Menjawab sekitar 157 pertanyaan.
- Roy Suryo: Menjawab sekitar 134 pertanyaan.
- Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa): Menjawab sekitar 86 pertanyaan.
Konfirmasi Kelancaran dari Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, juga mengonfirmasi kelancaran proses pemeriksaan. Ia menyatakan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dapat diselesaikan dengan baik. Usai pemeriksaan, Roy Suryo dan kawan-kawan memilih untuk langsung kembali ke kediaman masing-masing.
Artikel Terkait
Shutdown AS Berakhir: Trump Tandatangani RUU, Dampak dan Proses Pemulihan
Investasi Kesehatan & Nikel: CEO Danantara Rosan Roeslani Perkuat Kerja Sama dengan Australia
Kim Soo Hyun Bantah Tuduhan Keluarga Kim Sae Ron: Foto hingga Pesan Romantis
Projo Bergabung ke Gerindra? Ini Respons Dasco Soal Penolakan Internal