Dugaan Skandal Ratusan Miliar Kemenkes Temuan BPK Dibocorkan IAW, APBN Untuk Kolegium Ilegal

- Senin, 19 Mei 2025 | 10:05 WIB
Dugaan Skandal Ratusan Miliar Kemenkes Temuan BPK Dibocorkan IAW, APBN Untuk Kolegium Ilegal


4. UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara


Pasal 7(2) berisi bahwa pengeluaran APBN untuk kolegium tidak tercatat di SAKTI. Ini adalah bentuk penyimpangan keuangan negara.


Iskandar juga menyampaikan jika terdapat temuan-temuan BPK atas modus operandi yang terstruktur.


Adapun temuan BPK atas kerugian negara antara lain:

  • 2019: Pelatihan dokter spesialis gagal, dana hangus di hotel mewah Rp9.3 M
  • 2021: 78 persen peserta gagal ujian karena kurikulum ilegal Rp45.2 M
  • 2023: Terdapat dana Rp67 M untuk kolegium ilegal tanpa KKI Rp67 M
  • 2024: Digitalisasi kolegium, proyek fiktif tanpa lelang Rp89 M

Dari temuan ini, didapati dugaan total kerugian negara selama 5 tahun mencapai Rp333.2 miliar.


Kerugian ini dilakukan dengan pola yang sama yaitu proyek kolegium ilegal, pelatihan fiktif serta aliran dana ke RS swasta.


Sedangkan analisis mens-rea pernyataan Menkes sebagai bukti niat jahat


Menurutnya pernyataan dari Menkes bahwa orang tidak sehat dan tidak pintar gajinya kecil harus dibaca dalam konteks pengalihan isu atas penyimpangan dana kolegium ilegal yang juga berfungsi untuk:

  1. Menyalahkan korban sistem pendidikan yang gagal karena kolegium ilegal bentukan Menkes.
  2. Mengalihkan isu korupsi Rp67 miliar dengan menyudutkan dokter spesialis yang gagal uji kompetensi akibat kurikulum palsu.

“Ini bukan sekadar ucapan arogansi, namun lebih pada langkah sistematis untuk mengaburkan fakta bahwa dana APBN yang harusnya digunakan untuk pendidikan dokter spesialis justru dipakai untuk proyek bodong,” tambahnya.


Iskandar meminta agar Mabes Polri segera memeriksa Menkes atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan penggelapan APBN (Pasal 421 KUHP).


Selain itu pihak Kejaksaan Agung juga sebaiknya malakukan penyidikan terhadap aliran dana ke RS swasta yang terafiliasi dengan pejabat Kemenkes.


Sedangkan KPK juga sudah waktunya untuk melakukan OTT terhadap proyek digitalisasi kolegium senilai Rp89 M yang tidak melalui lelang (Pasal 12 UU Tipikor).


Iskandar mempertanyakan jika Menkes menganggap orang tidak pintar pantas digaji kecil, maka apa yang harus dilakukan penegak hukum dan masyarakat pada pejabat yang tidak pintar mengelola Rp67 miliar APBN dan hilang tanpa mempertanggungjawaban.


Jika dokter spesialis gagal kompetensi karena kurikulum palsu dari kolegium ilegal, apakah mereka yang salah atau sistem bodong yang dipaksakan oleh Menkes.


“Jika tidak segera diusut, maka proyek kolegium ilegal ini akan terus menjadi ATM bodong bagi segelintir pejabat, sementara nyawa pasien menjadi taruhan,” paparnya.


Sumber: disway

Foto: Di tengah pernyataan Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan orang tidak sehat dan tidak pintar pasti gajinya Rp5 juta manjadi heboh, skandal ratusan miliar Kemenkes dibocorkan IAW.-Annisa Zahro-



Halaman:

Komentar