Polisi Jangan Ragu Periksa Kembali Budi Arie di Kasus Judol

- Minggu, 18 Mei 2025 | 13:00 WIB
Polisi Jangan Ragu Periksa Kembali Budi Arie di Kasus Judol



Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi diduga mendapat jatah 50 persen dari situs judi online (judol) yang tak diblokir.


Dugaan itu tertuang dalam dakwaan Zulkarnaen Apriliantony yang duduk sebagai terdakwa bersama dengan Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus dalam sidang perdana perkara judol di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Mei 2025. 


Di publik, tudingan Budi Arie terlibat dalam judol terus mengemuka dan ia bersama pendukungnya selalu membantah.


Analis politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga berpendapat aparat keamanan perlu menindaklanjuti temuan di persidangan tersebut.


"Karena itu, dugaan tersebut tentu tak cukup dengan bantahan. Aparat hukum seharusnya menindaklanjuti dugaan tersebut agar persoalan yang dituduhkan kepada Budi Arie tidak mengambang," kata Jamiluddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu, 18 Mei 2025.


Ia menegaskan bahwa aparat keamanan tidak boleh ragu menangkap Budi Arie lantaran Presiden Prabowo sejak awal sudah berjanji akan memberantas korupsi.


Halaman:

Komentar