Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai mendeportasi delapan warga negara asing (WNA) asal China karena penyalahgunaan Visa on Arrival (VoA).
"Para WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dengan menyalahgunakan Visa on Arrival (VoA)," ujar Kepala Kantor Imigrasi Banggai Yusva Aditya dalam keterangan tertulis di Palu, Jumat (16/5/2025).
Ia menjelaskan hasil pemeriksaan menunjukkan visa yang semestinya digunakan untuk kunjungan wisata justru disalahgunakan untuk bekerja secara ilegal di wilayah kerja Kantor Imigrasi Banggai.
Tindakan ini, tegas dia, merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Menurutnya, proses pendeportasian dikawal langsung oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) sejak pukul 05.00 WIB hingga selesai pada Selasa (13/5/2025) di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.
Yusfa menegaskan langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban administrasi keimigrasian serta kedaulatan negara.
Artikel Terkait
Jokowi Abai Nasihat Jonan Soal Utang Whoosh: Apa Dampaknya ke Negara?
Purbaya Buka Suara Soal Polemik Dana MBG yang Dilarang Zulhas, Ini Katanya
Profil Dhenida Chairunnisa, Ketua Komisi III DPRD Gorut yang Viral Gara-gara Komentar Pedas ke Orator Demo
Keluarga Ponpes Lirboyo Terima Surat Misterius dari Trans7, Isinya Bikin Heboh