Laporan mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo alias Jokowi dan pengacaranya ke Polda Metro Jaya, dalam kasus tudingan ijazah palsu, dengan bukti-bukti kumpulan konten-konten di media sosial, dan berupa fotocopy ijazah, print out legalisir, serta fotocopy cover skripsi tidak dapat ditindaklanjuti Polda Metro Jaya, terkecuali pelapor menunjukkan ijazah asli, dan skripsi aslinya.
“Bagaimana mungkin penyidik memeriksa orang yang dilaporkan eks Presiden ke 7 tersebut sementara penyidik belum melihat keaslian dari ijazah dan skripsi asli dari pelapor? Apa yang menjadi pegangan Polda Metro Jaya dan penyidik? Untuk menindaklanjuti laporan tersebut?,” kata Direktur Eksekutif Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I), Tom Pasaribu, Jumat (16/5/2025).
Menurut Tom, seharusnya Polda Metro Jaya ataupun penyidik harus melihat secara langsung ijazah dan skripsi pelapor baru laporan tersebut dilanjutkan. “Bagaimana kalau ijazah dan sikripsi eks Presiden ke 7 tersebut juga ghoib seperti mobil Esemka? Apa Polda Metro Jaya mau bertanggungjawab?,” imbuhnya.
"Jangan karena alasan takut atau tidak enak hati, sebab pelapor adalah eks Presiden ke 7 lalu mekanisme tatacara pelaporan harus dilanggar, dan mencari-cari mangsa yang bisa dikorbankan. Sudah sebaiknya Polda Metro Jaya menghentikan laporan yang dilakukan eks Presiden ke 7 dan pengacara tersebut atas tudingan ijazah palsu,” tegas Tom.
Polda Metro Jaya justru harus segera menangkap eks Presiden ke 7 dan pengacaranya atas pernyataan dan pengakuan Kasmudjo, bahwa dia bukan dosen pembimbing Joko Widodo, bahkan belum pernah melihat ijazah dan skripsi Joko Widodo.
Artikel Terkait
Kisah Kereta Cepat yang Bisa Runtuhkan Rezim Solo: Benarkah Era Ini Telah Tiba?
Luhut Binsar Panjaitan: Dalang di Balik Jokowi yang Semakin Terbongkar?
Tepuk Sakinah: Cara Ampuh Selamatkan Rumah Tangga dari Jurang Perceraian?
Makzulkan Gibran atau Prabowo-Gibran? Ini Dampaknya Bagi Indonesia