Belasan barang bukti terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) diserahkan Tim Advocate Public Defender dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu saat menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 13 Mei 2025.
"Total 16 alat bukti diterima, (ada) screenshot dan link serta percakapan, kemudian ada enam video. Semua masuk, tidak ada satupun yang ditolak," kata Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan.
Selain menyerahkan barang bukti, Peradi Bersatu juga mengajukan pasal tambahan untuk Roy Suryo dkk sebagai pihak terlapor kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.
"Kami menambahkan Pasal 65 ayat 1, 2, 3. Tetapi kami lebih firm (kuat) di ayat 1 dan 2-nya," tambah Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan.
Artikel Terkait
Din Syamsuddin Guncang Jakarta! Syaikh Al-Azhar Hadiri Perayaan Bersejarah Ini di 2026
Ditolak Jadi Mitra MBG, Dapur Tasikmalaya Ini Sudah 20 Tahun Setia Isi Perut Siswa
Dukung Prabowo Basmi Korupsi & Reformasi Polri: Mutiara Sinar Gelar Diskusi Publik 20 Oktober!
Bahlil Dituding Fitnah, Reaksi Pemilik Akun Bikin Melongo: Saya Malah Dikira...