Seorang petani nekat mengedarkan narkoba jenis sabu. Pelaku ditangkap polisi di depan Kantor BKKBN Sulawesi Tenggara (Sultra), di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Pria berinisial AY (26) ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Kendari yang sedang melakukan patroli, Kamis 8 Mei 2025, malam sekira pukul 21.00 Wita.
Menurut Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, awalnya, saat melintas di depan BKKBN, polisi melihat gerak gerik pelaku seperti akan mengambil sesuatu.
"Setelah pelaku hendak naik ke kendaraannya langsung dikejar dan dibekuk, namun pelaku sempat membuang barang buktinya namun berhasil ditemukan petugas kepolisian," ujar AKP Andi Musakkir Musni, Sabtu (10/5/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 1 saset besar narkoba jenis sabu yang dikemas di bungkusan mi instan, dan 1 handphone. Setelah itu dilakukan pengembangan di rumah pelaku di Asrama Putra Laonti, Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Baruga.
"Ditemukan 7 paket sabu yang disimpan di dalam dos handphone, serta 1 bal pipet," katanya.
Total barang bukti dalam penangkapan ini adalah, 8 saset bening berisikan sabu dengan berat 50,34 gram.
Selain itu, polisi juga menyita 6 saset kosong, 3 potongan pipet, 1 handphone, 1 pembgkus mi instan, dus hp, dan 1 bal pipet.
Pelaku sudah diamankan di sel tahanan Satres Narkoba Polresta Kendari, untuk menjalani proses hukum.
Sumber: okezone
Foto: Petani Nekat Edarkan Sabu Dikemas di Bungkus Mi Instan (Foto : Istimewa)
Artikel Terkait
Air Terjun Kali Jodoh di Pinrang: Pesona Alam dan Mitos Pencarian Jodoh yang Ramai Dikunjungi
Tiga Buronan KKB Yahukimo Dibawa ke Jayapura untuk Proses Hukum
Dasco Minta Pemerintah Tunda Rencana Impor 105 Ribu Mobil Pikap dari India
OSO Ungkap Kedekatan dengan Mahfud MD Berawal dari Persahabatan Lama dan Kesamaan Visi