Putusan sidang kasus selebgram Isa Zega sudah dibacakan pada Kamis, 8 Mei
2025 di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Menurut hakim, Isa Zega terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik
terhadap bos MS Glow, Shandy Purnamasari.
"Adrena Isa Zega bin Arsadul Zega terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana dengan sangaja dan tanpa hak," kata hakim
ketua.
"Mendistribusikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan
maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum
dengan ancaman pencemaran," sambungnya lagi.
Oleh karena itu, Isa Zega dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun.
Sang transgender juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 10 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut. Oleh karena itu dengan pidana
penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 10 juta," ucap hakim.
"Apabila denda itu tidak dibayar maka akan dijatuhi dengan pidana kurangan
selama dua bulan," sambungnya.
Video cuplikan vonis Isa Zega ini beredar luas di media sosial. Salah
satunya dibagikan akun @rumpi_gosip di Instagram.
Di situ, akun tersebut menyoroti nama Isa Zega yang dibacakan oleh hakim.
"Tuh kan Pak Hakim aja tau, makanya bilangnnya Bin bukan Binti," tulisnya
sebagai caption.
Bisa ditebak, unggahan ini pun segera mendulang beragam komentar dari para
netizen.
"Sahrul nggak berani komen hakimnya," kata salah satu netizen.
"Ya emang bin, kan emang lanang," timpal lainnya.
"Lah hakimnya memang benar nyebut bin. Dia kan laki yang nyamar jadi Wanita
jadi-jadian," sahut lainnya.
"Bin kan untuk sebutan laki-laki. Artinya pak hakim pun tahu, dia bukan
perempuan," tambah netizen lainnya.
Seperti diketahui, jenis kelamin Isa Zega sempat menjadi perdebatan netizen.
Sang selebgram selalu menepis tudingan bahwa dirinya merupakan transgender.
Hal ini pulalah yang membuat Isa Zega memilih pergi umrah dengan busana
perempuan.
Gara-gara itu, rival Nikita Mirzani ini sampai menjadi omongan dan menuai
banyak kritikan.
Setelah ditelusuri, nama Isa Zega dulunya memang Sahrul. Dia merupakan
transgender asal Sibolgam Sumatera Utara.
Meskipun begitu, Isa Zega tetap berada di penjara perempuan karena sudah
berganti identitas.
Kasus Isa Zega vs Shandy Purnamasari
Kasus ini bermula dari Shandy Purnamasari yang mengetahui postingan Isa Zega
di media sosial pada 17 dan 18 September 2024. Postingan tersebut dinilai
telah mencemarkan nama baik serta produk kosmetik miliknya, MS Glow.
Terdakwa bernama asli Sahrul Isa itu ditangkap oleh Polda Jawa Timur pada
Kamis, 23 Januari 2025. Ia dijerat Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 45
UU ITE.
"Saat kejadian itu saya sedang hamil enam bulan. Terdakwa justru menghina
martabat keluarga saya, bahkan menyumpahi anak saya cacat," tutur Shandy
Purnamasari di ruang sidang pada Maret 2025 lalu.
JPU Ari Kuswadi sempat membacakan salah satu unggahan yang dibuat Isa Zega
di akun Instagram @zega_real dan TikTok @mami_online. Unggahan tersebut
dianggap mengandung penghinaan dengan menyebut Shandy sebagai 'Shaun the
Sheep'.
Namun selama persidangan berlangsung, Isa Zega berulang kali menyatakan
bahwa postingannya itu hanya dongeng karangan belaka dan sama sekali tidak
bermaksud menyinggung Shandy Purnamasari.
Sumber:
suara
Foto: Detik-Detik Hakim Bacakan Vonis Isa Zega, Nama Sang Selebgram Auto
Jadi Omongan: Kan Emang Lanang
Artikel Terkait
Sudewo Makin Terjepit! 5 Fakta Terbaru Hak Angket Bupati Pati yang Bikin Geger Senayan
Heboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya
Polisi Tangkap Pembunuh Ibu Kandung di Wonogiri
Heboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tayang: Sabtu, 16 Agustus 2025 08:53 WIB Tribun XBaca tanpa iklan Editor: Valentino Verry zoom-inHeboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tribunjatim.com/Isya Anshari A-A+ INGIN DONOR ORGAN TUBUH - Yusa Cahyo Utomo, terdakwa pembunuh satu keluarga, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan. WARTAKOTALIVE.COM, KEDIRI - Jika seorang terdakwa dijatuhi vonis mati biasanya tertunduk lesu, ada pula yang menangis. Lain halnya dengan Yusa Cahyo Utomo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur. Tak ada penyesalan, bahkan dia sempat tersenyum kepada wartawan yang mewancarainya usai sidang vonis oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025). Dengan penuh percaya diri, Yusa Cahyo Utomo ingin mendonorkan organ tubuhnya usai dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim. Baca juga: Alasan Pembunuh Satu Keluarga Tak Habisi Anak Bungsu, Mengaku Kasihan Saat Berusaha Bergerak Tentu ini cukup aneh, namun niat Yusa Cahyo Utomo ini ternyata ada makna yang besar. Donor organ tubuh adalah proses yang dilakukan untuk menyelamatkan atau memperbaiki hidup penerima organ yang mengalami kerusakan atau kegagalan fungsi organ. Biasanya, orang akan secara sukarela menyumbangkan organ tubuhnya untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan. Saya berpesan, nanti di akhir hidup saya, bisa sedikit menebus kesalahan ini (membunuh) dengan menyumbangkan organ saya, ucapnya dilansir TribunJatim.com. Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Ternyata Masih Saudara Sendiri, Ini Motfinya Kalau saya diberikan hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apapun itu, imbuhnya. Yusa Cahyo Utomo merupakan warga Bangsongan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri. Ia adalah seorang duda cerai dengan satu anak. Yusa merupakan pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, pada Desember 2024. Yusa menghabisi nyawa pasangan suami istri (pasutri) Agus Komarudin (38) dan Kristina (34), beserta anak sulung, CAW (12). Anak bungsu korban, SPY (8), ditemukan selamat dalam kondisi luka serius. Yusa mengaku ia tak tega menghabisi nyawa SPY karena merasa kasihan. Tersangka meninggalkannya dalam kondisi bernapas. Alasannya dia merasa kasihan pada yang paling kecil, ungkap AKP Fauzy Pratama yang kala itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kediri, masih dari TribunJatim.com. Hubungan Yusa dengan korban Kristina adalah kakak adik. Pelaku merupakan adik kandung korban. Namun, sejak kecil, Yusa diasuh oleh kerabat lainnya di Bangsongan, Kecamatan Kayen. Selama itu, Yusa tak pernah mengunjungi keluarganya yang ada di Pandantoyo, Kecamatan Ngancar. Dikutip dari Kompas.com, motif Yusa menghabisi Kristina dan keluarganya karena masalah utang dan rasa sakit hati. Yusa memiliki utang di sebuah koperasi di Kabupayen Lamongan sebanyak Rp12 juta dan kepada Kristina senilai Rp2 juta. Karena Yusa tak memiliki pekerjaan dan utangnya terus menumpuk, ia pun memutuskan bertemu Kristina untuk meminjam uang. Kristina menolak permintaan Yusa sebab sang adik belum melunasi utang sebanyak Rp2 juta kepadanya. Penolakan itu kemudian memicu rasa sakit hati bagi Yusa hingga merencanakan pembunuhan terhadap Kristina dan keluarganya. Buntut aksi kejamnya, Yusa tak hanya divonis mati, pihak keluarga juga enggan menerimanya kembali. Sepupu korban dan pelaku, Marsudi (28), mengungkapkan pihak keluarga tak akan menerima kepulangan Yusa. Keluarga sudah enggak mau menerima (jika pelaku pulang), ungkapnya. Kronologi Pembunuhan Rencana pembunuhan oleh Yusa Cahyo Utomo terhadap Kristina dan keluarganya berawal dari penolakan korban meminjami uang kepada pelaku, Minggu (1/12/2024). Sakit hati permintaannya ditolak, Yusa kembali ke rumah Kristina pada Rabu (4/12/2024) dini hari pukul 3.00 WIB. Ia menyelinap ke dapur di bagian belakang rumah dan menunggu Kristina keluar. Saat Kristina keluar, Yusa lantas menghabisi nyawa kakak kandungnya itu menggunakan palu. Suami Kristina, Agus, mendengar suara teriakan sang istri dan keluar untuk mengecek. Nahas, Agus juga dibunuh oleh Yusa. Aksi Yusa berlanjut dengan menyerang anak Kristina, CAW dan SPY. Namun, ia membiarkan SPY tetap hidup sebab merasa kasihan. Usai melancarkan aksinya, Yusa membawa barang berharga milik korban, termasuk mobil dan beberapa telepon genggam. Ia kemudian kabur ke Lamongan dan berhasil ditangkap pada Kamis (5/12/2025). Atas perbuatannya, Yusa dijatuhi vonis mati buntut pembunuhan berencana terhadap Kristina dan keluarga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati, kata Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025), pukul 12.30 WIB, masih dikutip dari TribunJatim.com.