Anak Pemilik Toko Roti yang Anaiaya Karyawati Divonis 10 Bulan Penjara

- Jumat, 09 Mei 2025 | 06:25 WIB
Anak Pemilik Toko Roti yang Anaiaya Karyawati Divonis 10 Bulan Penjara


Selain itu, pertimbangan meringankan hukuman terhadap George ini hampir serupa dengan pertimbangan meringankan saat JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan tuntutan.


Bedanya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak menjadikan kondisi medis George yang disebut JPU menderita disabilitas ringan sebagai hal meringankan hukuman.


Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga menolak nota pembelaan (pleidoi) penasihat hukum terdakwa yang meminta agar George direhabilitasi di fasilitas medis karena kondisi mentalnya.


Menurut majelis hakim, George masih bisa bekerja membantu mengelola bisnis toko roti kedua orangtuanya, sehingga kondisi mentalnya tidak menggugurkan tindak penganiayaan yang dilakukan.


"Menimbang terdakwa masih bisa bekerja walaupun dalam lingkup keluarga, masih bisa memesan secara online dan bisa berkomunikasi dengan baik dalam persidangan," jelas Heru.


Sumber: era

Foto: Anak bos toko roti, George Sugama Halim. (Sachril/ERA)


Halaman:

Komentar