Saya terkejut, karena polisi juga memasukan Pasal 35 dan 32 UU ITE. Pasal ini, jelas tidak ada kaitannya dengan dugaan PENCEMARAN dan FITNAH yang dikeluhkan oleh Saudara JOKO WIDODO.
Pasal ini, jelas bermotif untuk memenjarakan klien kami dalam proses. Karena ancaman 2 Pasal ini lebih dari 5 tahun, sehingga bisa dijadikan dalih untuk melakukan penahanan.
Akan tetapi, dalam UNDANGAN KLARIFIKASI berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Saudara JOKO WIDODO di Polda Metro Jaya, klien kami (RIZAL FADILAH) mendapatkan informasi dari surat tersebut, bahwa didalamnya juga memuat Pasal 35 dan 32 tentang manipulasi dan mengubah dokumen elektronik.
Lebih parah lagi, laporan polisi Saudara JOKO WIDODO juga memuat Pasal 27A UU ITE (UU No. 1/2024). Padahal, ketentuan Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Padahal, pasal ini tidak dapat diterapkan dalam kasus ini. Alasannya, Saudara JOKO WIDODO berkedudukan sebagai PEJABAT PENYELENGGARA NEGARA, berupa PEJABAT DEWAN PENASEHAT DANANTARA berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30 tahun 2025 tentang pengangkatan dewan pengawas dan badan pelaksana badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, terhadap ketentuan Pasal 27A UU 1/2024 harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang frasa ‘orang lain’ tidak dimaknai ‘kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.
Jabatan Saudara JOKO WIDODO sebagai PEJABAT DEWAN PENASEHAT DANANTARA berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30 tahun 2025 tentang pengangkatan dewan pengawas dan badan pelaksana badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara, menyebabkan ketentuan Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE tidak dapat diterapkan dalam
perkara ini.
Semestinya, penyidik tidak memaksakan menggunakan Pasal ini untuk menyelidiki perkara dugaan pidana PENCEMARAN dan FITNAH yang dilaporkan oleh Saudara JOKO WIDODO. Meskipun Saudara JOKO WIDODO mengeluh dan merasa “dihina sehina-hinanya, direndahkan serendah-rendahnya”, tidak lantas polisi memaksakan menggunakan Pasal yang tak relevan karena telah diberikan tafsir oleh MK, bahwa Pasal 27A UU ITE tidak bisa dikenakan kepada pejabat publik.
Semoga, seluruh rakyat Indonesia mengawal kasus ini. Agar penyidik bekerja profesional, agar kepercayaan publik pulih terhadap institusi Polri.
Oleh: Azam Khan, S.H
Sekjen TPUA, Kuasa Hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadilah dan dr Tifa
______________________________________
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan MURIANETWORK.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi MURIANETWORK.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
Artikel Terkait
Letjen (Purn) Suharto: Jangan Cekoki Kami Lagi Dengan Nama Jokowi, Dia Itu Perusak Bangsa!
Demokrasi atau Manipulasi: Menelisik Desakan Pemakzulan Wapres Gibran
Penembakan Brutal di Tempat Hiburan Malam Samarinda, Komisi III DPR Minta Polri dan Kemendagri Evaluasi Longgarnya Keamanan
Zarof Ricar Akui Terima Rp 50 Miliar Urus Kasus Sugar Group Vs Marubeni