2. Pasal 315 KUHP
Penghinaan ringan terhadap seseorang, baik dengan kata-kata maupun perbuatan, di muka umum dapat diancam pidana kurungan paling lama empat bulan dua minggu.
3. Pasal 27 ayat (3) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana dengan penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
4. Pasal 28 ayat (2) UU ITE
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), diancam dengan pidana paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Damai Lubis juga mengingatkan bahwa dalam era digital, jejak digital tidak mudah dihapus. Video penghinaan terhadap Try Sutrisno sudah telanjur tersebar di berbagai platform media sosial dan telah diarsipkan oleh banyak pihak. Hal ini memperkuat bukti bahwa tindak pidana telah terjadi dan dapat diproses hukum secara formal.
“Permintaan maaf hanya dapat dipertimbangkan sebagai faktor meringankan dalam proses hukum, bukan alasan penghapusan pidana,” tambah Damai.
Meski Arul menyebut dirinya sebagai “pendukung Gibran”, namun secara hukum Gibran Rakabuming Raka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan individu pendukungnya, kecuali ada bukti yang menunjukkan adanya arahan atau persetujuan dari Gibran terhadap tindakan tersebut.
Kasus penghinaan terhadap Try Sutrisno oleh seorang pendukung Gibran menjadi pengingat penting bahwa kebebasan berpendapat di era digital bukan berarti bebas dari tanggung jawab hukum. Permintaan maaf, betapapun simpatiknya, tidak otomatis menggugurkan unsur pidana. Negara hukum menuntut akuntabilitas, dan semua warga negara tanpa kecuali harus mematuhinya.
Sumber: suaranasional
Foto: Damai Hari Lubis (IST)
Artikel Terkait
Kluivert Gagal Bawa Indonesia ke Piala Asia, Kini Pamit Pulang Kampung: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati! Ini Kata Jaksa Soal Kasusnya
Roy Suryo Bongkar Ijazah Jokowi di KPU: 99,9% Palsu, Ini Bukti yang Bikin Heboh!
Viral! Lurah di Medan Didorong Massa hingga Jatuh ke Parit, Ini Kronologinya