Seorang pria yang mengaku sebagai pendukung Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan publik usai videonya yang berisi penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-6 RI, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, beredar luas di media sosial. Pria tersebut, yang mengaku bernama Arul, telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Namun, permintaan maaf itu dinilai tidak menghapus konsekuensi hukum yang harus dihadapinya.
Dalam video klarifikasinya, Arul mengakui kesalahannya dan menyatakan bahwa ia tidak berniat untuk menghina pribadi Try Sutrisno. Ia berdalih hanya terpancing emosi karena mantan Wapres meminta Gibran dimakzulkan dari jabatan Wakil Presiden.
Namun, video permintaan maaf itu justru menuai reaksi keras dari berbagai kalangan. Banyak pihak menganggap permintaan maaf itu tidak tulus dan terkesan hanya upaya meredam kemarahan publik.
Praktisi hukum Damai Lubis menyatakan bahwa permintaan maaf yang disampaikan oleh Arul tidak serta merta menghapus unsur pidana yang telah terjadi. Menurutnya, penghinaan terhadap tokoh nasional, apalagi mantan wakil presiden dan purnawirawan jenderal, merupakan bentuk ujaran kebencian yang dapat diproses secara hukum.
“Kita tidak bisa membiarkan ini selesai hanya dengan permintaan maaf. Negara hukum harus tetap menjunjung proses penegakan hukum. Ada pasal-pasal yang bisa dikenakan,” ujar Damai Lubis yang dikutip dari www.suaranasional.com, Selasa (29/4/2025).
Menurut Damai, pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal-Pasal yang Bisa Dikenakan
Berikut adalah beberapa ketentuan hukum yang menurut Damai Lubis dapat dikenakan terhadap pelaku:
1. Pasal 310 KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Artikel Terkait
Kluivert Gagal Bawa Indonesia ke Piala Asia, Kini Pamit Pulang Kampung: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati! Ini Kata Jaksa Soal Kasusnya
Roy Suryo Bongkar Ijazah Jokowi di KPU: 99,9% Palsu, Ini Bukti yang Bikin Heboh!
Viral! Lurah di Medan Didorong Massa hingga Jatuh ke Parit, Ini Kronologinya