“Termasuk kalau pelanggaran pidananya, misalnya, saya nggak tahu, tapi dulu Mas Ubaidilah pernah melaporkan ke KPK misalnya, kalau itu memang terbukti secara pidana maka seharusnya bisa dilanjutkan ke proses impeachment melalui DPR, tapi jangan lupa dia harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi sebelum ujungnya akan diselesaikan oleh MPR,” tambahnya.
Uceng, sapaan Zainal Arifin Mochtar menegaskan, dalam upaya pemakzulan terhadap Gibran jangan sampai ada pelanggaran konstitusi yang dilakukan.
“Pelanggaran konstitusi yang dulu dilakukan, tidak berarti bahwa kita melakukan pelanggaran yang sama atau merusak konstitusi karena itu tidak akan membanggakan dalam sebuah proses konstitusional,” tandasnya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI mengusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, untuk mencopot Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Bukan hanya kepada Gibran, forum ini juga meminta Prabowo untuk me-reshuffle kabinet untuk menteri-menteri, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
Sumber: monitorindonesia
Foto: Wakil Presiden, Gibran Rakabuming [Foto: Ist]
Artikel Terkait
TNI Gagalkan Aksi Begal & Tabrak Lari di Tol, 3 Motor Curian Disita!
Kalah Telak! Anak Buah Prabowo Ungguli Mr J PSI, Ini Faktanya
Densus 88 Turun Tangan di Surabaya, Ini yang Dikejar!
Prabowo Restui Jokowi Diadili? Ini Sinyal Purbaya yang Bikin Geger!