Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangguhkan penahanan empat tersangka kasus pemalsuan dokumen pagar laut di Tangerang.
Mereka adalah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip; Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; dan dua penerima kuasa Septian Prasetyo dan Candra Eka yang telah ditahan sejak 24 Februari 2025.
"Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan empat tersangka sebelum tanggal 24 April 2025," kata Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Kamis, 24 April 2025.
Penangguhan penahanan empat tersangka ini dilakukan karena terbentur persoalan pemberkasan di Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam prosesnya, Jaksa meminta penyidik menyertakan pasal tindak pidana korupsi. Sementara penyidik Polri tetap ingin masuk dalam ranah tindak pidana umum.
"JPU menyatakan pemagaran wilayah laut Desa Kohod yang tanpa izin pihak berwenang itu merugikan keuangan negara," lanjut Djuhandani.
Alasan lain, penangguhan penahanan Kades Kohod Cs karena dianggap kooperatif. Penyidik juga tidak memperpanjang masa penahanan mereka.
Sumber: rmol
Foto: Kepala Desa Kohod, Arsin/RMOL
Artikel Terkait
Siklon Tropis Fina Berkekuatan, BMKG Siagakan Maluku dan NTT Hadapi Cuaca Ekstrem
DPR Pacu Pembahasan RUU Polri dan RUU Perampasan Aset
Patung Bung Karno Runtuh Diterpa Tenda, Pemerintah Indramayu Buka Suara
Serangan Drone Israel Tewaskan 13 Jiwa di Kamp Pengungsi Lebanon, Klaim Sasaran Berlawanan