“Integritas hukum tidak boleh dikorbankan demi penerimaan negara,” tegasnya.
Di sisi lain, pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar meragukan efektivitas amnesti untuk mengurangi korupsi. Ia menyebut banyak koruptor menyiasati hukuman dengan menyembunyikan aset di luar negeri.
“Dalam praktik, pengembalian kerugian negara sering nol besar, seolah-olah koruptor sudah pailit. Padahal, harta disimpan dan dialihkan ke luar negeri untuk diinvestasikan dan dinikmati setelah keluar dengan remisi yang jumlahnya besar,” katanya.
Fickar menyoroti fenomena matematika korupsi, di mana pelaku tak gentar dengan hukuman karena bisa membeli keringanan. Ia mengusulkan hukuman memiskinkan koruptor hingga ke akar-akarnya sebagai solusi lebih efektif.
"Meski terlihat bertujuan kemanusiaan dan usaha pengembalian harta negara, dalam praktiknya pengembalian itu nol besar," pungkas Fickar.
Sumber: rmol
Foto: Tersangka korupsi diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
Artikel Terkait
Ammar Zoni Terancam Dibuang ke Nusakambangan, Gara-gara Bisnis Gelap di Dalam Lapas?
Patrick Kluivert Murka! Ini Alasan Indonesia Gagal ke Piala Dunia 2026 Setelah Ditaklukkan Irak
Rp 881 Triliun untuk Gaza: Inilah Rincian Dana Rekonstruksi yang Mengejutkan
Diduga, Vendor Proyek Chromebook Kembalikan Uang ke Kejagung? Ini Faktanya!