Bupati Lampung Tengah Dibekuk KPK, Suap Miliaran untuk Tutup Utang Pilkada

- Kamis, 11 Desember 2025 | 16:30 WIB
Bupati Lampung Tengah Dibekuk KPK, Suap Miliaran untuk Tutup Utang Pilkada

Bupati Tertangkap Tangan, Suap Miliaran untuk Bayar Utang Kampanye

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menangkap pejabat daerah. Kali ini, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dibekuk dalam operasi tangkap tangan. Dugaan utamanya? Menerima suap yang nilainya fantastis, mencapai Rp 5,7 miliar lebih.

Menariknya, uang panas itu konon dipakai untuk hal-hal yang sangat pragmatis. Sebagian, sekitar Rp 500 juta, untuk dana operasional sang bupati. Namun yang lebih besar, Rp 5,25 miliar, dipakai untuk melunasi utang bank. Utang itu sendiri muncul dari kebutuhan biaya kampanye Ardito di Pilkada 2024 lalu.

"Total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar," ungkap Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam jumpa pers Kamis kemarin.

Dia melanjutkan, "Di antaranya diduga digunakan untuk: dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta; pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp 5,25 miliar."

Lalu, dari mana saja uang miliaran itu mengalir?

Menurut penjelasan KPK, sumbernya beragam. Salah satu yang paling mencolok, Ardito diduga mematok 'fee' atau komisi dari proyek-proyek di lingkungan pemerintahannya sendiri. Besarannya tak tanggung-tanggung, 15% sampai 20% dari nilai proyek.

"Selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 diduga mematok fee sebesar 15%-20% dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah," beber Mungki.

Modusnya pun terstruktur. Di awal tahun 2025, Ardito dikabarkan memerintahkan seorang anggota DPRD setempat, Riki Hendra Saputra yang juga kerabat dekatnya untuk mengatur pemenang sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa. Caranya? Dengan memanfaatkan mekanisme penunjukan langsung lewat e-Katalog agar terlihat legal.

Tak sendiri, Riki diperintahkan berkoordinasi dengan dua pejabat di Badan Pendapatan Daerah, Anton Wibowo dan Iswantoro.

"Adapun rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan AW," jelas Mungki lagi.

Skema itu berjalan mulus. Dari Februari hingga November 2025, fee yang diterima Ardito dari berbagai rekanan mencapai Rp 5,25 miliar. Uang itu tak langsung masuk ke tangannya, melainkan melalui perantara: sang adik, Ranu Hari Prasetyo, dan si anggota DPRD, Riki.

Salah satu contoh proyek yang diatur adalah pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan setempat. Untuk proyek senilai Rp 3,15 miliar ini, Ardito meminta Anton Wibowo mengkondisikan pemenangnya. Hasilnya, PT Elkaka Mandiri yang mendapat tiga paket proyek.

Dan dari situ, fee sebesar Rp 500 juta mengalir dari direktur perusahaan tersebut, Mohamad Lukman Sjamsuri, ke Ardito.

Operasi penyergapan KPK akhirnya mengamankan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ardito sendiri, Riki Hendra Saputra, sang adik Ranu, Anton Wibowo, dan Mohamad Lukman Sjamsuri sebagai pemberi suap.

Mereka langsung ditahan di dua lokasi berbeda. Riki dan Lukman di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Sementara Ardito, Ranu, dan Anton dibawa ke Rutan KPK Cabang ACLC.

Dari sisi hukum, Ardito dan tiga penerima suap lainnya dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tipikor. Sedangkan Lukman, sebagai pemberi, dijerat dengan pasal yang berbeda namun masih dalam payung hukum yang sama.

Ardito Wijaya sendiri adalah politisi yang cukup mapan di Lampung Tengah. Sebelum terpilih sebagai bupati untuk periode 2025-2030, dia menduduki kursi wakil bupati. Dia maju pilkada berpasangan dengan I Komang Suheri, diusung PDIP.

Karir politiknya dimulai dari PKB. Namun belakangan, beredar kabar dia akan berpindah haluan ke Partai Golkar. Kabar itu masih sebatas desas-desus, belum ada konfirmasi resmi. Yang jelas, sekarang perjalanan politiknya terhenti sementara di balik jeruji besi.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler