Bupati Lampung Tengah Dibekuk KPK, Suap Miliaran untuk Tutup Utang Pilkada

- Kamis, 11 Desember 2025 | 16:30 WIB
Bupati Lampung Tengah Dibekuk KPK, Suap Miliaran untuk Tutup Utang Pilkada

Bupati Tertangkap Tangan, Suap Miliaran untuk Bayar Utang Kampanye

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menangkap pejabat daerah. Kali ini, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dibekuk dalam operasi tangkap tangan. Dugaan utamanya? Menerima suap yang nilainya fantastis, mencapai Rp 5,7 miliar lebih.

Menariknya, uang panas itu konon dipakai untuk hal-hal yang sangat pragmatis. Sebagian, sekitar Rp 500 juta, untuk dana operasional sang bupati. Namun yang lebih besar, Rp 5,25 miliar, dipakai untuk melunasi utang bank. Utang itu sendiri muncul dari kebutuhan biaya kampanye Ardito di Pilkada 2024 lalu.

"Total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar," ungkap Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam jumpa pers Kamis kemarin.

Dia melanjutkan, "Di antaranya diduga digunakan untuk: dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta; pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp 5,25 miliar."

Lalu, dari mana saja uang miliaran itu mengalir?

Menurut penjelasan KPK, sumbernya beragam. Salah satu yang paling mencolok, Ardito diduga mematok 'fee' atau komisi dari proyek-proyek di lingkungan pemerintahannya sendiri. Besarannya tak tanggung-tanggung, 15% sampai 20% dari nilai proyek.

"Selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 diduga mematok fee sebesar 15%-20% dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah," beber Mungki.

Modusnya pun terstruktur. Di awal tahun 2025, Ardito dikabarkan memerintahkan seorang anggota DPRD setempat, Riki Hendra Saputra yang juga kerabat dekatnya untuk mengatur pemenang sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa. Caranya? Dengan memanfaatkan mekanisme penunjukan langsung lewat e-Katalog agar terlihat legal.

Tak sendiri, Riki diperintahkan berkoordinasi dengan dua pejabat di Badan Pendapatan Daerah, Anton Wibowo dan Iswantoro.


Halaman:

Komentar