"PSU di 26 distrik bisa jadi jalan tengah. Biar semua pihak merasa adil," kata Irwan, warga Puncak Jaya.
Konflik memuncak setelah MK mengabulkan gugatan Yuni Wonda–Mus Kogoya. MK menilai terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif, termasuk sabotase logistik di empat distrik.
MK lalu memerintahkan rekapitulasi ulang di 22 distrik. Sebelumnya, pasangan Miren Kogoya–Mendi Wonerengga unggul 25 ribu suara lebih atas lawannya.
KPU menyatakan masih menunggu putusan MK terkait permohonan baru dalam sengketa hasil Pilkada.
"Kalau permohonan diregistrasi, kami siap mengikuti proses persidangan," kata Komisioner KPU, Idham Holik.
Sumber: rmol
Foto: Suasana konflik di Puncak Jaya, Papua Pegunungan/Ist
Artikel Terkait
Erick Thohir Sudah Minta Maaf, Tapi Kenapa Banyak yang Masih Marah?
Prabowo Tegaskan Tak Bayar Utang Kereta Cepat: Warisan Jokowi atau Beban Baru?
Raja Juli Bocorkan Inisial R yang Akan Gabung ke PSI, Siapa Dia?
Korban Jiwa Berjatuhan: Ledakan Misterius Guncang Pabrik Bom di AS