Bareskrim Mabes Polri kemudian melakukan pemeriksaan kasus korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua periode 2014-2017, tentang pengadaan proyek dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.
Selang lima tahun kemudian, Lukas Enembe baru ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar pada Senin, 5 September 2022 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun KPK baru bisa memeriksa dan menangkap Lukas Enembe pada Selasa, 10 Januari 2023 karena beberapa upaya penangkapan dihadang dan mangkir dari pemeriksaan.
Massa pendukung sempat berdemonstrasi menghadang penangkapan Lukas Enembe yang dinilai punya motif politik
Baca Juga: JPU Masih Lakukan Penelitian Berkas Perkara Kasus Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri
Usai ditangkap dan diproses hukum, terungkap di persidangan beberapa foto Lukas Enembe yang berjudi di lokasi 3 negara.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: portalyogya.com
Artikel Terkait
Pemprov DKI Kaji Pembatasan Media Sosial untuk Anak Usai Ledakan di SMAN 72
Yonif 501 Kostrad Gelar Latihan Kogab Besar-besaran di Babel
Status Siaga! Gunung Semeru Erupsi, Warga Dievakuasi
Polres Sambas Diganjar Penghargaan Tertinggi Imigrasi Atas Perangi Perdagangan Manusia