KPK Tahan Tiga Jaksa di Kalsel Terkait Dugaan Pemerasan

- Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:00 WIB
KPK Tahan Tiga Jaksa di Kalsel Terkait Dugaan Pemerasan

KPK kembali membuat gebrakan. Kali ini, lembaga antirasuah itu menetapkan tiga orang jaksa di Kalimantan Selatan sebagai tersangka. Mereka adalah Albertinus P Napitupulu alias APN, yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara. Lalu ada Asis Budianto (ASB), Kepala Seksi Intelijen, dan seorang pejabat lain berinisial TAR dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Ketiganya diduga kuat melakukan pemerasan terhadap sejumlah dinas di wilayah HSU. Kabarnya, modusnya sudah berjalan cukup lama.

Dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu menjelaskan langkah tegas ini diambil setelah tim penyidik mengumpulkan bukti yang dinilai cukup.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang tersangka. Pertama, APN selaku Kajari HSU periode Agustus 2025 sampai sekarang,"
"Kedua, ASB selaku Kasi Intel, dan yang ketiga TAR selaku Kasi Datun di Kejari yang sama,"

imbuh Asep, melengkapi paparannya.

Nah, tak main-main, KPK langsung menahan ketiganya. Masa penahanan ditetapkan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 19 Desember lalu hingga 8 Januari 2026. Langkah ini jelas untuk mencegah segala kemungkinan yang tidak diinginkan selama proses penyidikan berlangsung.

Soal pasal yang dikenakan, Asep menyebutkan kombinasi pasal yang cukup berat. Menurutnya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan f UU Tipikor, juncto pasal-pasal dalam KUHP. Rinciannya adalah UU Nomor 31 tahun 1999 yang sudah diubah dengan UU 20 tahun 2001, lalu dikaitkan dengan Pasal 55 dan 64 KUHP.

Sebelumnya, KPK memang telah mengamankan Kajari HSU dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT). OTT yang digelar di Kalimantan Selatan itu, kata KPK, berkaitan erat dengan dugaan praktik pemerasan yang kini sedang mereka usut tuntas. Semuanya berawal dari sana.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar