Dengan demikian, rincian gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden adalah sebagai berikut:
Gaji pokok Presiden: 6 × Rp 5.040.000 = Rp 30.240.000 per bulan
Gaji pokok Wakil Presiden: 4 × Rp 5.040.000 = Rp 20.160.000 per bulan
Besaran THR Presiden dan Wakil Presiden
Selain gaji pokok, Presiden dan Wakil Presiden juga menerima tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.
Tunjangan jabatan Presiden: Rp 32.500.000 per bulan
Tunjangan jabatan Wakil Presiden: Rp 22.000.000 per bulan
Dengan demikian, total THR Presiden pada 2025 adalah sebesar Rp 30.240.000 Rp 32.500.000 atau sebesar Rp 62.740.000.
Sementara itu, THR Wakil Presiden adalah sebesar Rp 20.160.000 Rp 22.000.000 atau sebesar Rp 42.160.000.
Namun demikian, angka tersebut belum mencakup tunjangan melekat lainnya yang mungkin turut diperhitungkan dalam kebijakan THR tahun ini.
Selain Presiden dan Wakil Presiden, beberapa pejabat negara lainnya yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 antara lain para menteri Kabinet, Ketua dan Wakil Ketua DPR, MPR, DPD, serta anggota legislatif lainnya.
Kebijakan pemberian THR bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi pejabat negara dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
Pengendara di Maros Berulah, Nyaris Pukul Petugas Saat Razia
Pohon Tumbang Timbulkan Kemacetan di Kawasan Senayan
Din Syamsuddin Desak MUI Jadi Tenda Besar Tanpa Dominasi Ormas Tertentu
Roblox Pasang Teknologi Deteksi Usia, Ini Respons Pemerintah