Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 13 Maret 2025.
AKBP Fajar jadi tersangka kasus narkoba dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan sudah ditahan di Bareskrim Polri,” kata Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.
AKBP Fajar turut dijerat dengan pelanggaran etik berlapis dengan ancaman paling berat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Ini menyangkut anak sehingga kita harus betul-betul mendasari ketentuan yang berlaku, yang awalnya kita tes urine hasilnya positif (narkoba), setelah gelar perkara ini kategori berat dengan pasal berlapis ancaman pemberhentian tidak dengan hormat,” lanjut Agus.
Adapun sidang etik untuk AKBP Fajar yang telah dimutasi ke sebagai Pamen Yanma Polri digelar Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Senin, 17 Maret 2025.
Sumber: rmol
Foto: Konferensi pers penetapan tersangka Kapolres Ngada/Ist
Artikel Terkait
Legenda PSM Syamsuddin Umar Khawatirkan Ancaman Degradasi Klub
Menteri Keuangan Tolak Proyeksi Bank Dunia, Sebut Pertumbuhan RI 2026 Bisa Tembus 5%
Pengamat: Iran Berjuang Pertahankan Martabat, Dukungan Internal Menguat
Jenazah Lansia Pemulung Ditemukan dalam Reruntuhan Gubuk Terbakar di Antang