Universitas Indonesia (UI) buka suara soal kritikan publik terhadap polemik disertasi Bahlil Lahadalia yang hanya diberi sanksi pembinaan.
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional Universitas Indonesia, Prof Arie Afriansyah mengatakan, putusan tersebut bukan diambil Rektor UI secara mandiri, melainkan empat organ utama UI, yaitu Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), dan Dewan Guru Besar (DGB).
Selain itu, tuntutan agar disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berjudul Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia dibatalkan dinilai tidak tepat.
"Tuntutan agar disertasi dibatalkan tidak tepat. Saat Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) melakukan promosi doktor, empat organ UI memutuskan mahasiswa yang bersangkutan (Bahlil) harus melakukan revisi disertasi. Artinya, secara eksplisit mahasiswa tersebut belum dapat diterima disertasinya sebagai dokumen pendukung kelulusan," jelas Prof Arie.
"Bila disertasi belum diterima dan dinyatakan sah, bagaimana mungkin disertasi tersebut dibatalkan?" lanjut Prof Arie.
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Berani Terbuka: Saya Tidak Takut Siapapun! - Ada Apa?
Roy Suryo Buka Suara Soal Ziarah ke Makam Orang Tua Jokowi, Alasannya Bikin Heboh!
Geng Solo Masih Berkeliaran? Ini Tantangan Terberat Prabowo di Tahun Pertama!
Prabowo Disebut Tak Semanis Jokowi, Benarkah Popularitasnya Lebih Tulus?