Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan sebagai bantahan atas penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan yang dilakukan terhadap dirinya.
Gugatan teregister dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL dan 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL. Gugatan pertama ditujukan kepada Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Jampidsus Kejagung, sementara gugatan kedua hanya menyasar Kejagung.
Dalam gugatannya, tim kuasa hukum Febrie meminta majelis hakim menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan di rumah Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, tidak sah. Penggeledahan itu dilakukan pada 8-9 Juli 2026 dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk emas seberat 74 kilogram dan uang tunai.
Kuasa hukum Febrie, Massagus Farizi, mengatakan proses upaya paksa menjadi salah satu aspek yang diuji dalam praperadilan. "Yang kita uji di sini adalah formil acara, bukan materi," kata Massagus di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/8).
Ia menjelaskan, pihaknya akan menguji apakah berbagai tindakan dalam proses penyidikan telah sesuai dengan ketentuan hukum acara. "Masalah di proses penyidikan, adanya yang harus mengikuti ketentuan proses. Ya kalau lebih-lebih konkretnya mungkin ya, apakah mungkin seorang penyidik yang memerintahkan langsung untuk membuat penetapan tersangka? Mungkin seperti itu, nanti kita uji lah di sana," ujarnya.
Selain mempersoalkan penggeledahan dan penyitaan, tim kuasa hukum juga meminta hakim menyatakan penetapan Febrie sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2026 tidak sah.
Dua Gugatan dengan Petitum Lengkap
Gugatan pertama, nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL, memuat sejumlah petitum, antara lain menyatakan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penggeledahan, dan Surat Penetapan Tersangka dari Polda Metro Jaya tidak sah. Gugatan juga meminta pengembalian seluruh barang milik Febrie yang disita dan rehabilitasi hak-haknya.
Gugatan kedua, nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL, diajukan khusus terhadap Kejagung. Petitumnya mencakup permintaan agar penetapan tersangka dan penahanan yang diterbitkan Kejagung dinyatakan tidak sah, serta memerintahkan pembebasan Febrie dari Rumah Tahanan Negara KPK.
Kedua gugatan tersebut juga meminta agar seluruh tindakan penyidikan lanjutan yang bersandar pada penetapan tersangka yang dianggap tidak sah dihentikan, dan biaya perkara dibebankan kepada negara.
Artikel Terkait
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan
Enam Alasan Praperadilan Febrie Adriansyah: Pasal Dicabut hingga Penetapan Tersangka Ganda
Kejagung Buka Suara soal Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah
Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung Terkait Kasus ASABRI