Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kembali menuai sorotan. Kubu Febrie mempertanyakan dasar penetapan tersebut, yang dinilai berulang dan janggal.
Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa penyidik telah bekerja sesuai hukum acara yang berlaku. Ia juga menyebut bahwa perkara ini merupakan kelanjutan dari penanganan yang sebelumnya dilakukan oleh Kortas Tipidkor Polri.
“Yang jelas penyidik telah menetapkan sesuai hukum acara dan ada mekanismenya. Sedangkan dari kita kan melanjutkan juga statusnya, kita teruskan,” kata Anang di kompleks kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (8/5).
Anang menambahkan, jika Febrie keberatan dengan status tersangkanya, ia dapat membuktikan dalilnya di persidangan nanti. “Ya nanti ini kan nanti kita lihat di pengadilan nanti. Kalau ini perkaranya naik ke pengadilan nanti dibuktikan. Sampai sejauh mana yang bersangkutan bisa membuktikan,” ujarnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie yang dipimpin Febri Diansyah mengklaim menemukan setidaknya sembilan kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Klaim ini disampaikan setelah mereka mendalami pokok perkara bersama Febrie.
“Kami mengidentifikasi setidaknya ada sembilan kejanggalan atau indikasi pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara dengan tersangka Pak FA yang ditangani oleh Kejaksaan Agung,” kata Febri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/3).
Salah satu kejanggalan yang disorot adalah penggabungan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik).
Febrie sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan TPPU yang terkait dengan temuan 74 kg emas dan uang miliaran rupiah saat penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumahnya di Sentul. Dengan demikian, ia kini menjadi tersangka dalam dua kasus: PT ASABRI dan TPPU.
Sementara itu, dua perkara lain yang melibatkan Febrie penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel dan korupsi pengadaan batu bara 2018-2026 belum menetapkan tersangka. Hingga saat ini, Febrie telah ditahan di Rutan KPK.
Artikel Terkait
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka dan Penyitaan
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan
Enam Alasan Praperadilan Febrie Adriansyah: Pasal Dicabut hingga Penetapan Tersangka Ganda
Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung Terkait Kasus ASABRI