Enam Alasan Praperadilan Febrie Adriansyah: Pasal Dicabut hingga Penetapan Tersangka Ganda

- Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:00 WIB
Enam Alasan Praperadilan Febrie Adriansyah: Pasal Dicabut hingga Penetapan Tersangka Ganda

Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka membeberkan enam alasan yang menjadi dasar permohonan untuk menguji penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung, Kortastipidkor Polri, dan Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menyampaikan keberatan-keberatan tersebut dalam sidang yang digelar Rabu (5/8/2026). Berikut enam poin yang dipersoalkan.

Pasal TPPU yang Dipakai Sudah Dicabut

Keberatan pertama menyangkut penerapan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 607. Menurut Firman, pasal-pasal tersebut merupakan ketentuan lama yang sudah dicabut oleh Pasal 622 ayat 1 huruf X KUHP baru dan Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Aturan baru itu mewajibkan penyidik memakai ketentuan yang lebih menguntungkan tersangka.

"Padahal ini pasal-pasal undang-undang lama yang sudah dicabut," ucap Firman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Konsep Trading in Influence Dinilai Belum Diatur

Poin kedua terkait penggunaan konsep trading in influence atau perdagangan pengaruh dalam dokumen penetapan tersangka tertanggal 24 Juli 2026. Firman menilai konsep tersebut belum diatur sebagai tindak pidana dalam hukum positif Indonesia. Meski Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (UNCAC), belum ada undang-undang yang menjadikannya tindak pidana. Mahkamah Agung pun telah menegaskan hal itu dalam putusan nomor 97 PK/Pidsus/2019.

Tindak Pidana Asal Tidak Jelas

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan tidak adanya penjelasan mengenai tindak pidana asal (predicate crime) dalam perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie. Menurut Firman, dugaan pencucian uang semestinya didasarkan pada kejahatan asal yang jelas. Namun, dalam perkara ini hanya disebut dugaan tindak pidana korupsi pada periode 2018–2026 tanpa menguraikan pasal maupun perbuatan yang dituduhkan.

"Klien kami tidak tahu persis apa sesungguhnya disangkakan," ungkapnya. Ia merujuk pada putusan kasus Tubagus Chaeri Wardana di PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 99 Tahun 2019.

Penetapan Tersangka oleh Dua Lembaga

Alasan berikutnya adalah penetapan Febrie sebagai tersangka oleh dua institusi penegak hukum dalam perkara yang disebut berkaitan dengan peristiwa yang sama. Polda Metro Jaya menetapkan Febrie sebagai tersangka pada 10 Juli 2026, sedangkan Kejaksaan Agung kembali menetapkannya pada 24 Juli 2026. Firman menilai hal ini membuka peluang seseorang dituntut dua kali.

Proses Penyidikan Terlalu Cepat

Kuasa hukum juga menilai proses penyidikan dilakukan secara tergesa-gesa. Hal itu terlihat dari rentang waktu yang singkat antara pemanggilan sebagai saksi, penetapan tersangka, hingga penyidikan lanjutan. Firman menyoroti ekspose perkara yang dilakukan pada hari yang sama saat pemeriksaan masih berlangsung. Menurutnya, KUHAP melarang penyidik melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.

Penandatanganan Surat Penetapan Tersangka

Poin terakhir berkaitan dengan kewenangan penandatanganan surat penetapan tersangka. Firman menilai dokumen tersebut ditandatangani oleh Jampidsus, padahal kewenangan itu berada pada Direktur Penyidikan. Ia merujuk pada Pasal 168 ayat 4 PERJA-039/A/JA/10/2010 yang secara tegas menyebut Direktur Penyidikan sebagai pejabat yang berwenang menandatangani surat penetapan tersangka.

Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Agung maupun pihak Polri terkait enam poin yang disampaikan tim kuasa hukum Febrie Adriansyah dalam permohonan praperadilan tersebut.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags