Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa sertifikat untuk lahan yang berada di luar garis pantai telah dibatalkan.
Hingga saat ini, total sudah ada 209 sertifikat yang dinyatakan tidak berlaku.
Namun, Nusron juga menegaskan bahwa mayoritas SHGB yang dimiliki oleh PT CIS berada di dalam garis pantai dan sah secara hukum.
Dari total lahan yang dimiliki CIS, hanya dua bidang tanah yang dinyatakan berada di luar garis pantai atau masuk dalam wilayah perairan laut.
“Kami tidak melihat siapa pemiliknya, yang penting jika SHGB tersebut berada di dalam garis pantai dan memenuhi persyaratan hukum, maka tidak akan dibatalkan. Namun, jika ada yang tidak sesuai, semuanya akan dicabut,” kata Nusron.
Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa SHGB PT CIS yang sempat menjadi polemik telah diperiksa kembali dan dinyatakan sah.
Pemerintah tetap berkomitmen untuk menertibkan administrasi pertanahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari spekulasi dan politisasi terkait kepemilikan tanah di wilayah pesisir.***
Sumber: porosjakarta
Foto: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bakal panggil perusahan hingga oknum kasus pagar laut
Artikel Terkait
Kepsek Dicopot! Pelajar Ini Dilarang Ujian Gegara Tunggakan SPP yang Bikin Warganet Geram
Link Live Streaming Denmark vs Yunani, Siapa yang Lolos ke Piala Dunia 2026?
Erick Thohir Sudah Minta Maaf, Tapi Kenapa Banyak yang Masih Marah?
Prabowo Tegaskan Tak Bayar Utang Kereta Cepat: Warisan Jokowi atau Beban Baru?