Menteri ATR/BPN Batal Mencabut SHGB Pagar Laut Milik Aguan, Sudah Dijaminkan untuk Kredit Bank?

- Sabtu, 22 Februari 2025 | 22:40 WIB
Menteri ATR/BPN Batal Mencabut SHGB Pagar Laut Milik Aguan, Sudah Dijaminkan untuk Kredit Bank?



Tak ada angin tak ada hujan, mendadak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik entitas usaha terafiliasi Sugianto Kusuma atau Aguan, yaitu PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) dipastikan tidak dicabut dalam kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang.


Menurutnya, terdapat 58 sertifikat yang dinyatakan sah secara hukum lantaran sertifikat itu masih berada di dalam garis pantai atau di daratan. Pernyataan Nusron Wahid ini, pernah penulis persoalkan saat podcast di Channel Abraham Samad Speak Up. (21/1/2025).


Saat itu, penulis mempersoalkan statemen Nusron Wahid yang menyebut ada 263 SHGB dan 17 SHM di area pagar laut, namun tidak serta merta melakukan pembatalan/pencabutan sertifikat tersebut, dengan dalih akan melihat batas garis pantai. Jika sertipikat ada dibelakang garis pantai akan dianggap sah, sedangkan yang dipersoalkan hanya yang diluar garis pantai.


Problemnya, garis pantai itu didalihkan akan dilihat dari tahun 1982, 1983, 1984, hingga tahun 2024. Dengan begitu, akan ada sejumlah sertifikat yang dipertahankan dengan dalih dahulu berada di belakang garis pantai. Alasan ini, sejalan dengan dalih bahwa dahulu ada wilayah daratan yang terkena abrasi, sehingga menjadi tanah musnah.


Padahal, secara faktual baik melalui foto citra satelit maupun dokumen geospasial, perairan laut Tangerang tidak terjadi abrasi. Artinya, tidak terjadi pergeseran batas garis pantai.


Wilayah Kohod, justru mendapat tambahan wilayah daratan (tanah timbul) akibat sedimentasi dan tambahan material tanah dan lumpur yang dibawa oleh arus sungai Cisadane, yang hulunya ada di Bogor.


Sementara itu, saat ini seluruh sertifikat berupa 263 SHGB (243 milik PT IAM 20 milik PT CIS) dan 17 SHM, secara material dan faktual ada di wilayah pagar laut. Artinya, semestinya seluruh sertifikat laut tersebut berada di luar garis pantai, secara de facto ada di laut dan demi hukum wajib dibatalkan.


Tapi mengapa, Menteri ATR BPN Nusron Wahid tidak jadi membatalkan SHGB di laut Tangerang milik Agung Sedayu Group tersebut?

Halaman:

Komentar