Lansia di Kabanjahe Tikam Pria Hingga Tewas di Depan Umum

- Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:12 WIB
Lansia di Kabanjahe Tikam Pria Hingga Tewas di Depan Umum

Seorang pria lanjut usia berinisial KT (60) ditangkap polisi setelah diduga menikam seorang pria berinisial AJS hingga tewas di Plaza Kabanjahe, Jalan Sudirman, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada Kamis (30/7). Peristiwa itu terjadi di kawasan pertokoan ponsel, dan pelaku langsung diamankan oleh personel kepolisian yang kebetulan berada di lokasi.

Kasi Humas Polres Karo, AKP Pedoman Maha, mengatakan bahwa awalnya polisi melihat keributan di tempat kejadian. Setelah itu, mereka segera mengamankan terduga pelaku untuk mengendalikan situasi. "Sesaat setelah kejadian personel yang berada di lokasi segera mengamankan terduga pelaku sehingga situasi dapat segera dikendalikan," kata Doman dalam keterangannya, Sabtu (1/8).

Dalam pemeriksaan awal, KT mengaku telah melakukan penikaman terhadap korban. "Kepada petugas, pria tersebut mengaku telah melakukan penikaman terhadap korban," ujar Doman. Sementara itu, keluarga korban baru mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat telepon yang mengabarkan bahwa AJS terlibat keributan dan kemudian meninggal dunia.

Keluarga korban pun membuat laporan polisi ke Polres Karo. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu bilah pisau beserta sarungnya, satu topi merah, dan satu layar telepon genggam bekas yang berlumuran darah.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik aksi pembunuhan tersebut. "Masih didalami. Saat ini tersangka telah diamankan dan penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap secara utuh motif maupun rangkaian peristiwa yang terjadi," ucap Doman. Ia menambahkan, "Penyidik masih mendalami kasus ini, mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk motif tersangka melakukan tindakan ini."

Akibat perbuatannya, KT dijerat dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags