Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 26 Kg Ekstasi oleh Pilot Malaysia

- Kamis, 30 Juli 2026 | 08:42 WIB
Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 26 Kg Ekstasi oleh Pilot Malaysia

Petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan 26 kilogram MDMA atau ekstasi. Narkoba itu terdeteksi saat pemeriksaan sinar-X di Terminal 3 kedatangan internasional pada Rabu (29/7).

Pelaku adalah seorang pilot laki-laki berkewarganegaraan Malaysia yang bekerja untuk sebuah maskapai internasional. Ia diamankan setelah petugas X-ray mencurigai barang bawaannya dan mengarahkannya ke jalur merah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat diperiksa, petugas Bea Cukai menemukan 14 bungkus pil diduga ekstasi seberat total 26 kilogram di dalam koper pelaku. Selain itu, ditemukan pula 4 gram metamfetamin di dalam tasnya. Hasil uji pendahuluan menggunakan narkotest dan rigaku mengonfirmasi positif MDMA.

Pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut akan diambil oleh seseorang. Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Subdit 2 Ditipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan kasus.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags