Petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan 26 kilogram MDMA atau ekstasi. Narkoba itu terdeteksi saat pemeriksaan sinar-X di Terminal 3 kedatangan internasional pada Rabu (29/7).
Pelaku adalah seorang pilot laki-laki berkewarganegaraan Malaysia yang bekerja untuk sebuah maskapai internasional. Ia diamankan setelah petugas X-ray mencurigai barang bawaannya dan mengarahkannya ke jalur merah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat diperiksa, petugas Bea Cukai menemukan 14 bungkus pil diduga ekstasi seberat total 26 kilogram di dalam koper pelaku. Selain itu, ditemukan pula 4 gram metamfetamin di dalam tasnya. Hasil uji pendahuluan menggunakan narkotest dan rigaku mengonfirmasi positif MDMA.
Pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut akan diambil oleh seseorang. Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Subdit 2 Ditipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan kasus.
Artikel Terkait
Polri Tangkap Buronan Interpol Kasus TPPO di Bandara Soekarno-Hatta
Pilot Maskapai Asing Tertangkap Bawa 26 Kg Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta
Saksi Beberkan Amplop dari Perusahaan Kargo untuk Pejabat Bea Cukai
Mantan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Didakwa Terima Gratifikasi Rp 7,6 Miliar