Polri menangkap Leny Agustya, buronan internasional yang masuk daftar Red Notice Interpol, di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (29/7) malam. Ia ditangkap di Terminal 3 Kedatangan sesaat setelah tiba dari Kamboja. Leny adalah tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang merekrut pekerja migran ilegal untuk dikirim ke Kamboja.
Penangkapan ini merupakan hasil operasi gabungan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi, dan Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta. Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengatakan penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta. "Untuk penanganan perkara dilakukan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta," ujarnya dalam keterangan, Kamis (30/7/2026).
Brigjen Untung menegaskan, penangkapan ini menunjukkan komitmen Polri membongkar jaringan TPPO hingga ke akar. "Negara tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun bagi para sindikat yang mengeksploitasi warga negara Indonesia demi keuntungan kejahatan transnasional," katanya.
Leny menjadi buronan setelah polisi menggagalkan pemberangkatan dua calon pekerja migran ilegal di Bandara Soekarno-Hatta pada 17 Januari 2026. Kedua korban warga negara Indonesia (WNI) itu rencananya akan diselundupkan ke Kamboja untuk dipekerjakan secara ilegal sebagai operator judi online.
Berdasarkan investigasi, Leny bertindak sebagai koordinator utama yang merekrut korban melalui grup WhatsApp bernama 'Holiyay' dan 'Liburaaannn', yang dioperasikan menggunakan akun 'Jastip by Alana'. Ia mengatur dokumen perjalanan dan melatih korban untuk mengelabui petugas dengan alibi palsu bahwa mereka hanya akan berlibur ke Malaysia selama empat hari.
Fakta penyidikan mengungkap kelicikan tersangka dalam memanipulasi rute. Leny membekali korban dengan tiket penerbangan TransNusa rute Jakarta-Kuala Lumpur pada 17 Januari 2026, bukti pemesanan hotel Summer Suites KLCC pada 17-20 Januari 2026, serta tiket kepulangan menggunakan AirAsia rute Kuala Lumpur-Bali pada 20 Januari 2026. Namun, ia juga telah membelikan tiket Cambodia Airways (KR782) rute Kuala Lumpur-Phnom Penh tertanggal 17 Januari 2026, yang diinstruksikan agar disembunyikan dari petugas bandara.
Lebih jauh, tersangka juga menyiapkan operasi penyuapan untuk meloloskan korban. Rencana itu berhasil digagalkan oleh personel Polresta Bandara Soekarno-Hatta, yang berujung pada penangkapan dua orang pengawal bayaran tersangka di area keberangkatan.
Artikel Terkait
Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 26 Kg Ekstasi oleh Pilot Malaysia
Pilot Maskapai Asing Tertangkap Bawa 26 Kg Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta
Sahroni Desak Langkah Luar Biasa Berantas TPPO hingga ke Akar
Gibran Terima Kunjungan Deputi PM Kamboja, Bahas Reformasi Birokrasi hingga Penanganan Online Scam