Seorang pilot maskapai asing berinisial MSO tertangkap basah membawa narkoba jenis ekstasi seberat 26 kilogram di Bandara Soekarno-Hatta. Barang haram tersebut ditemukan petugas Bea Cukai di Terminal 3 Kedatangan Internasional pada Rabu, 29 Juli 2026, saat pemeriksaan sinar-X.
Ekstasi sebanyak 26 kg itu dikemas dalam 14 bungkus yang disimpan di dalam koper milik MSO. Setelah terdeteksi, petugas langsung berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pengembangan kasus, mengingat MSO mengaku bahwa barang tersebut akan diambil oleh seseorang.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Budi Prasetyo, saat dimintai konfirmasi pada Kamis (30/7/2026) mengaku masih mengecek informasi tersebut. "Saya double check dulu ya, kasih saya waktu," ucap Budi. Ia menambahkan, "Kalau melihat statusnya dalam proses CD (control delivery) sepertinya baru bisa release setelah diungkap atau selesai proses CD-nya."
Artikel Terkait
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Batangan Senilai Rp60 Miliar ke Hong Kong
Pilot Malaysia yang Ditangkap di Soetta Ternyata Selundupkan Narkoba Sejak 2024
Dewi Soekarno Tiba di Jakarta Jelang HUT RI, Terkesan dengan Megahnya Bandara Soekarno-Hatta
Airbus A380 Emirates Mendarat di Soekarno-Hatta, Jemput AC Milan