Polri menangkap Leny Agustya, buron internasional yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol, terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengirim pekerja migran ilegal ke Kamboja. Leny diduga menjadi perekrut utama yang mengirim warga negara Indonesia untuk bekerja sebagai admin judi online di negara tersebut.
"Yang bersangkutan merupakan perekrut WNI ke Kamboja untuk dipekerjakan sebagai operator judi online," ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).
Leny Agustya masuk daftar Interpol Red Notice pada 17 Januari 2026, setelah Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan dua WNI yang akan diberangkatkan ke Kamboja. Kedua korban rencananya akan dipekerjakan secara ilegal sebagai operator judi online.
Hasil investigasi mengungkap, Leny bertindak sebagai koordinator utama yang merekrut korban melalui grup WhatsApp bernama 'Holiyay' dan 'Liburaaannn', yang dikelola menggunakan akun 'Jastip by Alana'. Tersangka secara sistematis mengurus dokumen perjalanan dan melatih korban untuk mengelabui petugas dengan alibi palsu bahwa mereka hanya akan berlibur ke Malaysia selama empat hari.
Modus operandi yang digunakan Leny cukup rapi. Tersangka membekali korban dengan tiket penerbangan TransNusa rute Jakarta-Kuala Lumpur pada 17 Januari 2026, bukti pemesanan hotel Summer Suites KLCC pada 17-20 Januari 2026, serta tiket kepulangan menggunakan AirAsia rute Kuala Lumpur-Bali pada 20 Januari 2026. Namun, di saat bersamaan, Leny juga telah membelikan tiket Cambodia Airways (KR782) rute Kuala Lumpur-Phnom Penh tertanggal 17 Januari 2026, yang secara tegas diinstruksikan untuk disembunyikan dari petugas bandara.
Leny juga menyiapkan operasi penyuapan untuk meloloskan korban. Rencana tersebut berhasil digagalkan total oleh personel Polresta Bandara Soekarno-Hatta, yang berujung pada penangkapan dua orang pengawal bayaran tersangka di area keberangkatan.
Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan penangkapan ini merupakan hasil operasi gabungan yang melibatkan Tim Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi, dan Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta. "Untuk penanganan perkara dilakukan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta," kata Brigjen Untung.
Dengan tertangkapnya Leny Agustya, Polri menegaskan komitmen untuk membongkar tuntas jaringan TPPO hingga ke akar-akarnya. "Negara tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun bagi para sindikat yang mengeksploitasi warga negara Indonesia demi keuntungan kejahatan transnasional," tegas Brigjen Untung.
Artikel Terkait
Bareskrim Bongkar Praktik Pengantin Pesanan ke China, Korban Dijanjikan Rp 10 Juta per Bulan
Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya
Polisi Pulangkan Korban TPPO dari Libya, Dua Tersangka Ditahan
Kamboja Hancurkan Timor Leste 3-0, Jaga Asa ke Semifinal ASEAN Cup