Polda Metro Jaya mulai memulangkan warga negara Indonesia yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pekerja migran ilegal ke Libya. Polisi memastikan proses pemulangan dan perlindungan terhadap para korban akan terus dikawal.
"Kita sama-sama melakukan upaya penanganan, kemudian penyelamatan terhadap korban. Dari ketiga korban tersebut, saat ini dalam penanganan intensif. Begitu pulang, mereka langsung diberikan tindakan pemeriksaan secara medis," kata Direktur PPA/PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, dalam jumpa pers, Selasa (4/8/2026).
Rita menambahkan, asesmen psikis juga akan dilakukan untuk memastikan kondisi korban baik. Berdasarkan pemantauan sementara, para korban mengalami sakit setelah dieksploitasi di Libya. "Hak-hak terhadap korban tindak pidana perdagangan orang antara lain adalah bagaimana akan ada identifikasi dan juga penanganan, pemberian informasi, dan akan diberikan pembantuan pelindungan secara hukum," jelasnya.
Setelah dipulangkan, korban akan menjalani reintegrasi ke daerah asal masing-masing bersama tim dari BP3MI. "Ini sebagai salah satu bentuk wujud keterpaduan penanganan kita dan memastikan bahwa korban akan tiba dan diberikan pelindungan untuk menjamin keselamatannya," imbuh Rita.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menambahkan bahwa pemulangan ini adalah bentuk kepedulian negara. Ia mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan modus serupa. "Kembalinya ketiga korban ke tanah air bukan sekadar mengakhiri perjalanan panjang dari luar negeri, tetapi juga menjadi awal dari proses perlindungan, pendampingan, dan pemulihan agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan yang aman dan bermartabat," ujarnya.
Tiga korban yang telah dipulangkan berinisial NAR, SS, dan NKR. Satu orang lainnya masih dalam perjalanan dari Libya. Hingga kini, masih ada 41 WNI lainnya yang berada di Libya, dan proses pemulangan dilakukan secara bertahap.
Dua Tersangka Ditangkap
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. "Kami sudah menetapkan terhadap dua orang tersangka yang saat ini sudah kami lakukan penahanan dan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/7).
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan peran masing-masing tersangka. Tersangka R alias Ica menyuruh tersangka DY untuk mencari korban dan menyalurkan pembiayaan. Sementara DY secara aktif mencari korban untuk diberangkatkan ke luar negeri. Keduanya kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Artikel Terkait
Teror Karangan Bunga ke Dokter Oky Pratama Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Konfrontasi Tiga Terduga
Polisi Periksa 25 Saksi dalam Kasus Teror Karangan Bunga ke Dokter Oky
Polda Metro Jaya Panen 82 Kg Pakcoy untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Polisi Tangkap Wanita Penyebar Hoax Demo 17 Agustus