Mantan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Didakwa Terima Gratifikasi Rp 7,6 Miliar

- Selasa, 28 Juli 2026 | 12:40 WIB
Mantan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Didakwa Terima Gratifikasi Rp 7,6 Miliar

Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar. Uang tersebut diterima dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing dari sejumlah pengusaha rokok dan pihak lain yang terkait dengan jabatannya.

Dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/7/2026), jaksa mengungkapkan bahwa Bayu menerima uang dari PT BlueRay Cargo melalui Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I. Penerimaan terjadi sebanyak tujuh kali antara Juli 2025 hingga Januari 2026, dengan total Rp 525 juta dalam dolar Singapura.

"Dengan nominal masing-masing sebesar Rp 75 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura, sehingga total uang yang diterima oleh terdakwa adalah sebesar Rp 525 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura atau setidak-tidaknya sejumlah itu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Selain itu, pada periode September 2024 hingga Januari 2026, Bayu juga menerima uang dari para pengusaha rokok dan pihak lain yang kegiatan usahanya terkait dengan wewenangnya di Seksi Intelijen Cukai. Total penerimaan mencapai Rp 5,278 miliar, 10.000 dolar AS, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia. Jika seluruhnya dikonversi, nilai gratifikasi yang diterima Budiman mencapai Rp 7,69 miliar.

Jaksa menegaskan bahwa Bayu tidak melaporkan penerimaan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam batas waktu 30 hari sebagaimana diwajibkan bagi penyelenggara negara. "Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut di atas, terdakwa tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.

Bayu dijerat dengan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang yang sama.

Sebelumnya, tiga pejabat Bea Cukai lainnya telah lebih dulu menjalani persidangan dalam kasus yang sama. Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen, dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags