Pengacara publik Gufroni, SH., MH, akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (27/7/2026) terkait laporan polisi atas unggahan di akun TikTok miliknya. Gufroni dilaporkan oleh seorang pengacara yang tidak terima dengan konten yang dianggap menyinggung Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), pengusaha Sugiyanto Kusuma alias Aguan, dan Yayasan Buddha Tzu Chi.
Laporan tersebut menjerat Gufroni dengan pasal berlapis, baik dari KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelapor menilai unggahan itu mengandung unsur penghasutan dan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Namun, Gufroni membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa unggahannya hanya berisi nasihat kepada Gubernur Aceh agar berhati-hati terhadap Aguan, yang menurutnya telah merugikan rakyat Banten dalam proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
“Isinya hanya mengingatkan atau nasehat kepada Mualeem yang notabene Gubernur Aceh untuk berhati-hati terhadap Aguan dibalik Budha Tzu Chi, di mana rakyat Banten menjadi korban kezolimannya,” ujar Gufroni dalam pernyataan tertulis yang diterima, Jumat (24/7/2026). Ia juga menyebut bahwa unggahan itu mengutip opini dari rekan yang sudah dicantumkan di caption.
Gufroni mengaku belum mengetahui apakah pelapor memiliki legal standing sebagai kuasa hukum dari Mualem, Aguan, atau Yayasan Buddha Tzu Chi. Ia justru menyambut baik jika pelapor mewakili Aguan, karena akan memperjelas posisi hukumnya.
Awalnya, Gufroni dijadwalkan diperiksa pada Kamis (23/7/2026), namun ia meminta penundaan karena harus mendampingi Dokter Tifa sebagai kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pemeriksaan akhirnya dijadwalkan ulang pada Senin pekan depan.
Gufroni mempertanyakan proses penyidikan yang dinilainya tidak wajar. Menurut surat panggilan, kasus ini sudah masuk tahap penyidikan tanpa adanya klarifikasi sebelumnya. “Ini berarti menurut penyidik bahwa sudah ada peristiwa pidananya sehingga tinggal dicari siapa tersangkanya. Karena laporannya terkait unggahan di TikTok saya, maka saya yang akan ditarget sebagai tersangka,” katanya.
Latar Belakang Unggahan
Gufroni menjelaskan bahwa unggahan tersebut dibuat dalam kapasitasnya sebagai Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH AP PP Muhammadiyah. Ia bersama timnya selama ini mendampingi warga Banten, khususnya di Kabupaten Tangerang, yang menjadi korban perampasan tanah dalam proyek PIK 2 milik Aguan. Konten itu, menurutnya, bertujuan mengingatkan Gubernur Aceh agar nasib warga Banten tidak terulang di Aceh.
“Saya sebagai pengacara publik paham betul resiko yang akan saya hadapi. Kami mengadvokasi warga masyarakat Banten dan unggahan konten itu agar menjadi perhatian serius bagi seorang Gubernur Aceh. Jadi ini tidak bisa dikait-kaitkan dengan isu SARA,” tegasnya.
Gufroni rencananya akan didampingi oleh tim kuasa hukum dari LBH AP PP Muhammadiyah dan beberapa kantor hukum lainnya saat menjalani pemeriksaan di Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya.
Artikel Terkait
Hotman Paris Klarifikasi Usai Dilaporkan PWI atas Dugaan Penghinaan
Polisi Tangkap Dua Pengedar Ganja dengan Modus Kirim Paket Ekspedisi di Tangerang
PWI Serahkan Bukti Tambahan ke Polda Metro Terkait Laporan terhadap Hotman Paris
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Ketiga, Tuntut Ganti Rugi Rp210 Juta