Polda Riau Gerebek Gudang Narkoba di Pekanbaru, Sita Puluhan Ribu Ekstasi dan Empat Kilogram Sabu

- Jumat, 24 Juli 2026 | 08:55 WIB
Polda Riau Gerebek Gudang Narkoba di Pekanbaru, Sita Puluhan Ribu Ekstasi dan Empat Kilogram Sabu

Direktorat Narkoba Polda Riau menggerebek sebuah kontrakan yang dijadikan gudang narkoba di Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita puluhan ribu butir ekstasi siap edar dan sejumlah narkotika lainnya.

Seorang kurir berinisial YY (42) ditangkap di lokasi. Dari pengembangan, polisi menemukan gudang narkotika lain di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya gudang narkoba di kontrakan tersebut. "Tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika," kata Kombes Putu dalam keterangannya, Jumat (25/7/2026).

Setelah menangkap YY, polisi menggeledah kontrakan pertama dan menemukan barang bukti. "Berdasarkan pengakuan tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan lain yang juga digunakan untuk menyimpan narkotika," imbuhnya.

Dari dua lokasi, polisi menyita empat bungkus sabu dengan berat kotor empat kilogram, 48.411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi dengan berat kotor sekitar 535 gram, 322 cartridge mengandung etomidate, serta 729 butir Happy Five.

Berdasarkan interogasi, YY berperan menjemput, menyimpan, mendistribusikan, dan mengantarkan barang haram tersebut atas perintah bosnya. "Dari pengakuan YY, ia sudah lebih dari setahun menjadi kurir narkoba. Hasil kejahatannya dibelikan mobil dan motor," lanjut Kombes Putu.

Petugas masih memburu pihak yang diduga mengendalikan peredaran narkotika ini. Selain itu, polisi akan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan. Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags