Mahfud MD: Pelaku Korupsi Batu Bara, ASABRI, dan Krakatau Steel Layak Dihukum Mati

- Kamis, 16 Juli 2026 | 15:00 WIB
Mahfud MD: Pelaku Korupsi Batu Bara, ASABRI, dan Krakatau Steel Layak Dihukum Mati

Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai para pelaku korupsi di sektor batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel layak dijatuhi hukuman mati. Menurutnya, tindak pidana yang dilakukan oleh Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus Kejagung, merupakan kejahatan luar biasa yang merusak sistem hukum negara.

"Begini loh, ini gempa bumi hukum yang merusak sistem negara hukum. Seorang pejabat penegak hukum menipu begitu banyak orang, ternyata dia disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang besar. Apakah ada dalam hukum kita tentang hukuman mati? Ada," kata Mahfud dalam acara Intrigue di YouTube Rhenald Kasali, Selasa (14/7/2026).

Mahfud menjelaskan, jenis-jenis hukuman telah diatur dalam Pasal 64 KUHP, mulai dari pidana seumur hidup hingga kerja sosial. Namun, Pasal 67 KUHP secara khusus menyebutkan bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan untuk tindak pidana kejahatan besar, seperti narkoba, pembunuhan berencana, makar, terorisme, dan korupsi.

Ia menambahkan, ancaman hukuman mati bagi koruptor juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001. "Isinya, barang siapa melakukan korupsi dalam keadaan, satu keadaan bencana, dua negara dalam keadaan bahaya, tiga dalam keadaan krisis. Krisis ekonomi, finansial, dan moneter bisa dijatuhkan hukuman mati seperti sekarang ini," ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, kondisi Indonesia saat ini sudah memasuki krisis, terlihat dari nilai tukar rupiah yang rendah, daya beli masyarakat yang menurun, dan jatuhnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Keadaan ini diperparah oleh praktik korupsi yang merugikan negara. "Belum lagi kalau listrik untuk masyarakat sampai harus terganggu. Dengan semua kerugian negara yang disebabkan tindak pidana korupsi itu, hukuman mati sangat layak dijatuhi kepada pejabat negara yang masih saja korupsi," tegasnya.

Mahfud juga menyoroti proses hukum yang berjalan. Ia menilai kasus ini hanya bisa diproses secara adil jika tidak ada intervensi. "Proses yang ada sekarang sudah salah, termasuk langkah pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejagung," katanya. Ia pun mendorong Presiden Prabowo untuk mengalihkan penyidikan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau KPK tidak berani, Presiden memberi jaminan. Presiden bisa bilang, ini baru tahu saya bahwa ini salah. Minta KPK kamu lakukan meskipun KPK bukan bawahannya," pungkas Mahfud.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags