Bangladesh Sita Harta Mantan PM Hasina Rp112 Triliun

- Kamis, 16 Juli 2026 | 09:00 WIB
Bangladesh Sita Harta Mantan PM Hasina Rp112 Triliun

Bangladesh menyita harta milik mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina senilai 760 miliar taka, atau hampir Rp112 triliun. Aset tersebut terkait dengan keluarga serta sepuluh kelompok bisnisnya.

Sejak digulingkan melalui demonstrasi besar-besaran yang dipimpin mahasiswa pada 2024, Hasina melarikan diri ke India. Kini ia menjadi obyek penyelidikan atas tuduhan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Pihak berwenang menyelidiki harta kekayaan sang mantan perdana menteri, kerabat, serta kelompok bisnis besarnya yang diduga mendapat keuntungan selama Hasina menjabat selama 15 tahun.

Unit Intelijen Keuangan Bangladesh menyita aset senilai 570 miliar taka di Bangladesh dan 190 miliar taka lainnya di luar negeri. Kepala unit tersebut, Ikhtiar Mohammad Mamun, mengatakan pihak berwenang membuka 98 kasus sebagai bagian dari penyelidikan terhadap Hasina dan orang-orang yang terkait dengannya.

“Kami masih berupaya untuk memulihkan uang yang dicuci di luar negeri. Kita berharap bisa menyampaikan perkembangan positif pada akhir tahun ini,” kata Mamun.

Hasina telah divonis bersalah dalam beberapa kasus melalui persidangan in absentia, termasuk korupsi terkait alokasi lahan di daerah kelas atas Ibu Kota Dhaka. Pengadilan juga menjatuhkan hukuman mati kepadanya atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Hasina saat ini masih berada di India sejak melarikan diri dari Bangladesh pada Agustus 2024. Dalam penampilannya baru-baru ini, dia mengatakan akan kembali pada akhir 2026. Menteri Dalam Negeri Bangladesh Salahuddin Ahmed mengatakan pemerintah telah meminta ekstradisi seraya memastikan Hasina akan menghadapi proses hukum. “Putusan akan dilaksanakan. Pengadilan akan memutuskan apakah ada ruang untuk banding (atau tidak),” katanya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags