Pemerintah Kota Jakarta Selatan bersama Suku Dinas Perhubungan menggelar inspeksi mendadak terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membawa kendaraan pribadi ke Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026). Sidak ini merupakan bentuk pengawasan atas kepatuhan terhadap Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025, yang mewajibkan seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
ASN yang kedapatan membawa kendaraan pribadi tidak diizinkan masuk dan kendaraannya dicatat sebagai peringatan atas pelanggaran kebijakan. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan juga mengerahkan mobil derek dan truk untuk mengangkut kendaraan milik ASN yang melanggar aturan tersebut.
Artikel Terkait
Mobil Tabrak Kaca Gedung di SCBD, Pengemudi Diduga Pengunjung
Penghuni Kos di Mampang Prapatan Ditemukan Tewas Setelah 5 Hari Tak Keluar Kamar
Sopir Truk Crane Akui Sibuk Lihat Maps hingga Tabrak JPO Tendean
Pembongkaran JPO Tendean Terhambat Banyaknya Warga Menonton