Sidak ASN di Jakarta Selatan, Kendaraan Pribadi Dilarang Masuk dan Diderek

- Rabu, 15 Juli 2026 | 13:24 WIB
Sidak ASN di Jakarta Selatan, Kendaraan Pribadi Dilarang Masuk dan Diderek

Pemerintah Kota Jakarta Selatan bersama Suku Dinas Perhubungan menggelar inspeksi mendadak terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membawa kendaraan pribadi ke Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026). Sidak ini merupakan bentuk pengawasan atas kepatuhan terhadap Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025, yang mewajibkan seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

ASN yang kedapatan membawa kendaraan pribadi tidak diizinkan masuk dan kendaraannya dicatat sebagai peringatan atas pelanggaran kebijakan. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan juga mengerahkan mobil derek dan truk untuk mengangkut kendaraan milik ASN yang melanggar aturan tersebut.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags