Febrie Adriansyah resmi mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran dirinya pada Sabtu, 11 Juli 2026. Keputusan itu diambil untuk menjaga integritas lembaga di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan pengunduran diri Febrie telah diterima pada hari yang sama dan dikaitkan dengan komitmen menjaga objektivitas serta netralitas penegakan hukum.
“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang.
Menurut Anang, langkah ini diambil agar proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Polri tetap berjalan tanpa menimbulkan gangguan terhadap prinsip penegakan hukum. Ia menegaskan Kejaksaan Agung menghormati keputusan Febrie.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Nama Febrie menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir. Di tengah perkembangan tersebut, Kejaksaan Agung mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Dengan pengunduran diri yang telah diterima, fokus berikutnya tertuju pada keberlanjutan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus serta langkah Kejaksaan Agung dalam memastikan seluruh fungsi lembaga tetap berjalan normal.
Artikel Terkait
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur Usai Rumahnya Digeledah Polri
Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jabatan Jampidsus
Febrie Buka Peluang Tan Kian Jadi Tersangka di Kasus Korupsi ASABRI dan Jiwasraya
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Digeledah Polri, Brankas Berisi Emas dan Uang Rp 476 Miliar Disita