Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengkritik Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang dinilai dapat mengancam posisi Indonesia di Financial Action Task Force (FATF). Padahal, Indonesia telah bekerja keras membuktikan komitmen anti-korupsi hingga akhirnya diterima sebagai anggota aktif.
“Sesudah kita masuk sekarang ke FATF tahu-tahu ada UU begini. Misalnya itu dari pencucian uang, dari korupsi, narkoba, terorisme, dan sebagainya itu bisa saja nanti dicuci dengan ini. Mungkin ini dapat dana banyak, tapi merusak hukum yang sudah dibuat,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD, Senin (6/7/2026).
Mahfud mempersilakan mereka yang berkuasa merusak aturan pemberantasan korupsi dan pencucian uang. Namun, ia mengingatkan, suatu saat hal itu akan menimbulkan kegaduhan dan menyulitkan masyarakat.
“Dan orang-orang yang sudah pensiun nanti dari sini bisa jadi dipanggil untuk itu, kecuali nanti kekuasaan diwariskan ke orang yang sama. Tapi, perubahan itu akan selalu ada,” ujarnya.
Ia mempertanyakan pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang menyebut sumber uang pembeli Patriot Bond tetap bisa diperiksa jika terkait tindak pidana. Padahal, UU P2SK secara tegas melarang hal itu.
Menurut Mahfud, larangan tersebut kelak akan menjadi masalah. Ia memahami pemerintah sedang kesulitan pendanaan, tetapi seharusnya tidak memilih cara yang merusak hukum. Apalagi, investor justru membutuhkan kepastian hukum.
“Kita tidak pernah mempersoalkan Patriot Bond, Merah Putih Bond, silakan itu negara kreatif. Tapi, merusak hukum kayak begini bagaimana hukumnya yang dirusak dan itu berbahaya kalau terwariskan ke orang yang sama itu akan makin terpuruk negara ini,” kata Mahfud.
Jika kekuasaan terwariskan ke orang dengan visi berbeda, penegakan hukum pun akan bermasalah. Indonesia pun bisa kembali kesulitan jika keanggotaan di FATF mendapat evaluasi buruk.
Ia menambahkan, upaya masuk FATF selalu ditolak sejak 2014. Setiap tahun Indonesia harus merapat ke berbagai negara, termasuk Afrika dan Australia, untuk meyakinkan bahwa Indonesia benar-benar anti-korupsi hingga akhirnya diterima.
“Sudah masuk ditorpedo dengan Pasal 50A. Ini gimana ini negara, untuk memberantas korupsi, untuk memberantas pencucian uang, pasal itu memberi isyarat tidak perlu lagi UU Perampasan Aset. Padahal, publik bolak-balik meminta itu kapan, isyarat itu sudah, yang kayak begitu dilindungi, kan berarti tidak perlu UU Perampasan Aset,” ujar Mahfud.
Artikel Terkait
Mahfud MD Kritik Pasal 50A UU P2SK: Berpotensi Buka Celah Pencucian Uang
Mahfud MD Kritik Rangkap Jabatan Pejabat BUMN: Bertentangan dengan Putusan MK
Mahfud MD: Pejabat Rangkap Jabatan Makan Uang Haram, MK Sudah Larang
Perwira Aktif TNI-Polri Terlibat Korupsi Makan Bergizi Gratis, Mahfud MD: Ini Gerombolan Penjahat Birokrasi