"AKP M (Mariana) masih proses, masih pemeriksaan saksi-saksi dan jumlahnya masih banyak belasan orang jadi masih cukup lama," jelas Choirul.
Sebelumnya, Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas disanksi demosi 8 tahun dan ditempatkan khusus atau patsus selama 20 hari.
Sementara, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria juga disanksi PTDH.
Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap tersangka kasus pembunuhan, Arif dan Bayu menjadi perhatian publik karena menyeret nama perwira Polres Metro Jakarta Selatan.
Sumber: rmol
Foto: Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolas), Choirul Anam di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 7 Februari 2025/RMOL
Artikel Terkait
Kabar Terbaru! Ini Jadwal Resmi Pembukaan CPNS 2026 dari Pemerintah
TNI Gagalkan Aksi Begal & Tabrak Lari di Tol, 3 Motor Curian Disita!
Kalah Telak! Anak Buah Prabowo Ungguli Mr J PSI, Ini Faktanya
Densus 88 Turun Tangan di Surabaya, Ini yang Dikejar!