Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum memperkuat posisi diplomasi ekonomi kreatif di kancah internasional dengan mendorong tata kelola royalti yang lebih transparan dan akuntabel. Dalam Sidang Umum Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) di Jenewa, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memaparkan komitmen Indonesia untuk memperbaiki sistem royalti global, khususnya bagi industri musik dan jurnalistik.
Proposal Indonesia mengenai tata kelola royalti telah dibahas sejak Desember 2025 dalam Sidang Komite Tetap Hak Cipta (SCCR). Proposal ini mengusung tiga prinsip utama: transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas. Menurut Supratman, prinsip-prinsip tersebut akan memperkuat ekosistem ekonomi digital dan memberikan manfaat lebih besar bagi industri kreatif.
“Berpijak pada landasan ini, Indonesia juga mengajak negara-negara anggota WIPO untuk bersama-sama merefleksikan dimensi-dimensi baru dari diskursus yang sama: selain musik, ada keberlanjutan karya jurnalistik dan implikasi kecerdasan buatan (AI) terhadap atribusi serta remunerasi,” ujar Supratman dalam Dialog Tingkat Menteri di Jenewa.
Indonesia juga menyambut baik proses konsultasi di UNESCO atas rancangan Pedoman Kompensasi yang Adil untuk Berita. Supratman menilai inisiatif tersebut bersifat komplementer dan saling memperkuat dengan dialog berbasis hak cipta yang didorong Indonesia di WIPO. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan perwujudan dari visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menempatkan ekonomi kreatif sebagai inti kemandirian nasional.
Untuk memastikan proses tata kelola royalti berjalan baik, Indonesia akan menggelar Global Forum on Cross-Border Copyright Royalty Governance di Bali pada Oktober tahun ini. Forum tersebut akan dihadiri oleh negara-negara anggota WIPO.
Sebelum Dialog Tingkat Menteri, Supratman mengadakan pertemuan tertutup dengan Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang. Dalam pertemuan itu, Daren menyambut baik inisiatif Indonesia dan mendorong komunikasi berkelanjutan dengan 194 negara anggota. Poin-poin penting tata kelola royalti selanjutnya akan dibahas dalam Sidang SCCR ke-49 pada Desember 2026.
Artikel Terkait
Survei Layanan Publik Kementerian Hukum Capai 97 Persen, 10 Unit Raih Penghargaan WBBM
Menteri Hukum Buka Suara soal Pelatihan Komcad bagi Penerima Amnesti