Pemerintah tengah membangun gerai Koperasi Desa untuk Pemasaran (KDMP) di 80.000 desa. Namun, proyek ini dinilai berjalan tanpa transparansi dan akuntabilitas yang memadai. Dana pembangunan yang bersumber dari penyunatan dana desa dikelola oleh PT Agrinas Pangan tanpa informasi yang jelas kepada publik.
Berbeda dengan proyek-proyek desa sebelumnya yang biasanya dipasangi papan pengumuman berisi spesifikasi, pelaksana, dan biaya, gerai KDMP tidak dilengkapi informasi serupa. Padahal, papan tersebut menjadi simbol akuntabilitas di tingkat pemerintahan desa, memungkinkan masyarakat mengawasi dan menelusuri kejanggalan.
Dana desa dipotong melalui dua mekanisme: langsung atau dengan menjadikan dana desa sebagai jaminan utang koperasi ke Bank Himbara. Peraturan Menteri Keuangan 7/2026 mewajibkan hampir 60% tepatnya 58% dana desa dialokasikan untuk KDMP. Artinya, masyarakat desa dipaksa mengorbankan hak atas infrastruktur dan layanan dasar seperti jalan, jembatan, dan posyandu.
Ironisnya, di sejumlah daerah, kepala desa mengaku tak memiliki dana untuk memperbaiki jalan atau jembatan. Warga pun terpaksa mengumpulkan iuran sendiri untuk pembangunan. Mereka yang sudah membayar pajak dan merelakan dana desa disunat harus kembali berkorban.
Masyarakat desa berhak mengetahui ke mana dana desa mengalir melalui KDMP. Namun, hingga saat ini, proyek yang tergesa-gesa ini justru minim transparansi dan akuntabilitas.
Artikel Terkait
Viral Calon Manajer Koperasi Desa Shalat Berjamaah Berseragam Militer, Netizen Kritik
Kejagung Minta Aparat Desa Bedakan Kesalahan Administratif dan Korupsi Dana Desa
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Penghentian Latsarmil KDMP Usai Lima Peserta Tewas
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pendekatan Militer dalam Pelatihan Manajer Koperasi Desa Merah Putih