Keluarga Dokter Icha Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Empat Orang ke Polda NTT

- Senin, 06 Juli 2026 | 04:00 WIB
Keluarga Dokter Icha Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Empat Orang ke Polda NTT

Keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan empat orang ke Polda Nusa Tenggara Timur. Laporan juga diajukan ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Keempat orang yang dilaporkan diduga terkait dengan rangkaian peristiwa yang dialami dokter Icha sebelum meninggal dunia.

Dokter Icha ditemukan meninggal akibat gantung diri di rumahnya di RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, pada Jumat (26/6) petang. Ia diduga mengalami depresi setelah diintimidasi tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) saat bertugas di IGD Rumah Sakit Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.

Laporan polisi diajukan langsung oleh ayah almarhumah, Gabriel Pakaenoni; ibu, Nur Azizah; serta dua adik, Tiara Maharani Dwi Pakaenoni dan Eveline Pakaenoni. Mereka didampingi kuasa hukum keluarga, Victor Manbait.

Victor mengatakan langkah itu diambil setelah melakukan penelusuran dan pengumpulan informasi dari berbagai pihak. "Setelah kami mendalami seluruh rangkaian peristiwa, ada empat orang yang kami laporkan secara resmi kepada Polda NTT," tegas Victor kepada wartawan usai membuat laporan, Minggu (5/7).

Empat orang yang dilaporkan terdiri dari tiga anggota DPRD TTU, yakni Norbertus Tubani, Therensius Lazakar, dan Veronika Lake. Satu lainnya adalah dokter hewan berstatus ASN pada Dinas Peternakan Kabupaten TTU, Maria Mathildis Sau alias Thildis. Menurut Victor, Maria diduga ikut memberikan tekanan di IGD saat dokter Icha bertugas. "Yang bersangkutan juga berada di IGD dan ikut memaksakan kehendak. Bahkan sempat mengatakan bahwa dirinya bisa mengambil serum di puskesmas dan menyuntikkannya sendiri kepada anggota keluarganya yang sakit," ungkap Victor.

Pernyataan itu, menurut keluarga, memperkeruh situasi yang sudah dipenuhi tekanan dari tiga anggota DPRD. Kuasa hukum menilai seluruh rangkaian peristiwa tidak dapat dipisahkan dan harus diusut tuntas. "Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti secara profesional oleh penyidik Polda NTT sehingga seluruh fakta dapat dibuka secara terang dan siapa pun yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku," tegas Victor.

Sebelumnya, Polda NTT telah membentuk Tim Joint Investigation untuk menyelidiki kasus ini. Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan pembentukan tim itu merupakan tindak lanjut asistensi bersama Bareskrim Polri. "Kapolda NTT menginstruksikan agar seluruh potensi alat bukti dan fakta hukum didalami secara menyeluruh melalui mekanisme Joint Investigation. Penanganan perkara ini mengedepankan scientific crime investigation sehingga setiap kesimpulan yang diambil benar-benar didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum," katanya, Jumat (3/7).

Tim tersebut dipimpin Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT dengan melibatkan Direktorat Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA dan PPO), Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polres TTU, dan Polres Kupang. Masing-masing fungsi bekerja sesuai kewenangan: Ditreskrimum mendalami penyebab kematian, Dit PPA dan PPO menangani aspek perlindungan perempuan, sementara Ditreskrimsus bersama tim siber mendalami alat bukti elektronik dan berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Polri.

Lapor ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan

Selain ke Polda NTT, keluarga juga melaporkan kasus ini ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan. "Pada saat terjadinya intimidasi itu, dokter Icha sedang menjalankan tugas pelayanan kemanusiaan pada fasilitas publik, dan mendapatkan penekanan serta pemaksaan, juga intimidasi oleh pejabat publik. Sehingga kita melihat ada pelanggaran hak asasi di sana," ujar Victor, Minggu (5/7). "Kita akan meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan turun tangan agar bisa memberikan keadilan bagi dokter Icha, keluarga, serta seluruh tenaga kesehatan yang bertugas di Kabupaten TTU."

Victor menilai peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran etika pelayanan, melainkan juga menyangkut perlindungan hak asasi tenaga kesehatan. Kuasa hukum memastikan akan mengawal proses hukum di kepolisian maupun pemeriksaan di Badan Kehormatan DPRD TTU. Diketahui, sebelum meninggal, dokter Icha sempat melaporkan insiden tersebut ke Dinas Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta Badan Kehormatan DPRD TTU. Victor juga menyampaikan hasil investigasi tim pencari fakta Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan benar terjadi intimidasi terhadap dokter Icha dan berdampak berat pada kondisi psikis hingga berujung pada kematiannya.

Diperiksa Polisi, Ketua DPRD TTU Ungkap Isi Curhatan Dokter Icha

Ketua DPRD TTU, Kristoforus Efi, mengungkapkan isi curhatan dokter Icha saat menjenguk di RS Leona Kefamenanu pada 17 Juni 2026. Kunjungan dilakukan setelah keluarga melaporkan secara lisan ke DPRD terkait dugaan tekanan dan intimidasi dari tiga anggota dewan. Kristoforus menyatakan dokter Icha tidak merinci setiap ucapan, namun menyampaikan sempat diintimidasi tiga anggota DPRD. "Mereka menegur dengan nada kasar, memprotes kenapa tidak begini, kenapa tidak begitu. Padahal saya sudah bertindak sesuai SOP dan berkonsultasi dengan satu-satunya tenaga ahli yang ada," ungkap Kristo, Minggu (5/7).

Ia menceritakan dokter muda itu merasa hilang kepercayaan diri untuk kembali bertugas usai peristiwa tersebut. "Ia merasa seolah dituduh berbuat salah besar, padahal langkahnya sesuai prosedur dan telah disetujui tenaga ahli," katanya. Dokter Icha juga mengaku merasa malu di hadapan pasien dan keluarga yang menyaksikan kejadian di IGD, sehingga enggan kembali bekerja. Menurut Kristoforus, dokter Icha mengakui sudah tiga kali mencoba mengakhiri hidup. Ia berusaha menenangkan dan mengimbau agar tidak mengulangi lagi. Saat itu ia juga meminta maaf atas nama lembaga dan berharap dokter Icha bisa pulih.

Kristoforus mengaku semua curhatan dokter Icha saat kunjungan itu sudah disampaikan ke polisi saat diperiksa. "Saya menjalani pemeriksaan penyidik di Polres TTU sekitar 1,5 jam pada Sabtu (4/7). Penyidik menggali keterangan tentang pertemuan dan kondisi korban pasca-insiden," tutupnya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags