Video syur berdurasi 1 menit 43 detik jadi barang bukti hingga pemeran dalam video ditangkap pihak kepolisian. Adalah Ichlas Budhi Pratama (37) dan Viska Dhea Ramadhani (26), merupakan pemeran video syur berdurasi 1 menit 43 detik tersebut langsung ditahan.
Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan perzinaan dan pornografi, Ichlas Budhi Pratama (37) asal Kecamatan Kebomas, Gresik, serta Viska Dhea Ramadhani (26) asal Krian, Sidoarjo, resmi ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Gresik.
Keduanya langsung dijebloskan ke ruang tahanan setelah menjalani pemeriksaan intensif pada Selasa (4/2/2025).
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Ichlas dan Viska digiring ke ruang tahanan sekitar pukul 19.30 WIB.
Selain terjerat kasus perzinaan, Ichlas juga dilaporkan oleh istrinya yang berinisial POD (33) terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasatreskrim Polres Gresik, Abid Uais Al-Qarni, membenarkan bahwa kedua tersangka telah resmi ditahan dan akan segera dirilis kepada publik.
"Benar, besok kami rilis,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mehenu mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan kurang dari 24 jam setelah keduanya ditangkap saat nongkrong di sebuah kafe di kawasan Tidar, Surabaya.
Artikel Terkait
Benarkah Prabowo Akan ke Israel? Ini Jawaban Menlu yang Bikin Heboh!
Roy Suryo Beberkan 5 Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU DKI, Nomor 3 Bikin Heboh!
MK Diminta Buka Data Ijazah Pejabat: Fakta Mengejutkan di Balik Status Jokowi & Gibran!
Indonesia Dilarang Panggung Senam Dunia? Erick Thohir Beberkan Ancaman Gugatan Israel