Warga Arak Pencuri Buah Naga ke Polsek Pesanggaran

- Sabtu, 04 Juli 2026 | 23:12 WIB
Warga Arak Pencuri Buah Naga ke Polsek Pesanggaran

Aksi pencurian buah naga di Banyuwangi berujung dramatis. Seorang pria berinisial WM (40) kepergok warga setelah menjual hasil curiannya, lalu diarak menuju kantor polisi. Peristiwa ini terjadi di Dusun Tembakur, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, pada Sabtu (4/7) pagi.

Pencurian itu menghebohkan warga setempat. Apalagi, harga buah naga sedang melonjak hingga Rp 18 ribu–Rp 22 ribu per kilogram. Kapolsek Pesanggaran AKP Agus Hari Widodo, melalui Kanit Reskrim Aiptu Heru Prasetyo, membenarkan kejadian tersebut.

Penangkapan bermula dari kecurigaan warga. Sekitar pukul 09.00 WIB, seorang saksi melihat WM menjual buah naga dalam jumlah besar ke tetangganya. Warga pun mendatangi rumah pelaku untuk meminta klarifikasi. Saat diinterogasi, WM mengaku bahwa ratusan kilogram buah naga itu dicuri dari kebun milik Tamar, warga Desa Sumberagung.

Warga yang geram meminta WM menunjukkan lokasi kebun yang disatronya. Tak lama kemudian, ia diamankan dan diarak ke Mapolsek Pesanggaran bersama barang bukti.

Polisi menyita 151 kilogram buah naga, satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi P 2634 JY, sebuah keranjang anyaman, dan gunting tanaman. Korban diperkirakan rugi Rp 2.295.000.

WM kini ditahan di Mapolsek Pesanggaran. Polisi telah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi. Pelaku dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags